GATRABALI.COM, DENPASAR –
- PENDAHULUAN
Hukum adalah cerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun, transisi hukum pidana Indonesia dari KUHP kolonial ke KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) memicu tantangan sosiologis yang besar. KUHP Baru menggeser fokus pemidanaan dari pembalasan fisik (retributive justice) menjadi pemulihan keadilan (restorative justice) dan rehabilitasi, sebuah transformasi yang oleh sejumlah peneliti disebut sebagai proklamasi perubahan paradigma fundamental dalam cara negara memandang dan menjalankan fungsi pemidanaan.[1]
Namun, di tingkat akar rumput, fenomena main hakim sendiri (vigilantisme) justru tetap marak terjadi, bahkan menunjukkan tren peningkatan. Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya peningkatan sekitar 25% kasus main hakim sendiri (eigenrichting) di Indonesia sepanjang periode 2022–2023, yang dipicu oleh frustrasi masyarakat terhadap ketidakadilan sistem hukum.[2] Temuan ini sejalan dengan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang, meski dilakukan pada periode sebelumnya, telah lama memotret gejala serupa: sekitar 30,6% responden publik menyatakan lebih memilih main hakim sendiri untuk “mengadili” pelaku kejahatan dibandingkan menyerahkannya pada proses hukum formal, dengan rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum sebagai faktor dominan.[3]
Fenomena ini memicu pertanyaan krusial: mengapa di saat sistem hukum negara bergerak ke arah yang lebih humanis, tindakan kekerasan massa sebagai bentuk “penegakan hukum mandiri” justru terus berulang? Artikel ini akan membedah kesenjangan antara filosofi hukum baru, krisis kepercayaan publik, dan faktor kejenuhan masyarakat terhadap kriminalitas, dengan memperkaya analisis menggunakan temuan-temuan empiris dari penelitian hukum dan kriminologi terkini di Indonesia.
- METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-sosiologis (empiris). Pendekatan ini melihat hukum bukan sekadar teks undang-undang (KUHP/KUHAP), melainkan bagaimana hukum tersebut berinteraksi dan direspons oleh masyarakat dalam realitas sosial sehari-hari. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menelaah literatur hukum, teori-teori kriminologi dan sosiologi hukum, data empiris (survei persepsi publik, laporan lembaga negara, dan studi kasus), serta peraturan perundang-undangan yang relevan, sebagaimana lazim digunakan dalam studi-studi kriminologis terhadap fenomena vigilantisme di Indonesia.[4]
III. PEMBAHASAN DAN ANALISIS TEORI
3.1. Kesenjangan Paradigma Hukum: Analisis Teori Hukum Responsif
KUHP Baru memperkenalkan tujuan pemidanaan yang lebih modern (Pasal 51–52 UU No. 1 Tahun 2023), seperti penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan melalui alternatif non-penjara.[5] Sejumlah kajian terbaru menegaskan bahwa perubahan ini menandai pergeseran filosofis dari keadilan retributif menuju sistem yang secara eksplisit merangkul tujuan pemidanaan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkenalkan konsep integrated penal policy yang mempertimbangkan dimensi moral, sosial, dan kepastian hukum secara bersamaan.[6] Namun demikian, kajian atas Pasal 51 KUHP Baru juga menemukan bahwa ketiadaan pengaturan teknis operasional mengenai keadilan restoratif membuka ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseragaman penerapan dan ketidakpastian hukum di lapangan.[7]
Jika dibedah menggunakan Teori Hukum Responsif dari Philippe Nonet dan Philip Selznick, KUHP Baru sejatinya mengarah pada tipe hukum responsif—yaitu hukum yang menempatkan keadilan substantif di atas keadilan prosedural dan peka terhadap kebutuhan sosial.[8] Arah ini juga sejalan dengan gagasan Hukum Progresif yang dikembangkan Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa hukum harus selalu diuji dan disesuaikan dengan tujuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan dan keadilan manusia, bukan sekadar kepastian teks normatif.[9]
Namun, terjadi mismatch (ketidakcocokan) budaya. Masyarakat umum masih terjebak dalam paradigma Teori Retributif Klasik (Immanuel Kant), di mana pemidanaan wajib berupa penderitaan fisik yang setimpal dengan perbuatan pelaku (lex talionis).[10] Ketika aparat menerapkan keadilan restoratif,[11] timbul persepsi salah bahwa “hukum mandul”. Kontradiksi antara hukum negara yang responsif-modern dengan hukum masyarakat yang retributif-tradisional inilah yang melegitimasi aksi main hakim sendiri.
3.2. Krisis Kepercayaan Publik: Analisis Teori Efektivitas Hukum
Eksistensi main hakim sendiri merupakan indikator langsung dari kegagalan fungsi hukum. Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum dari Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama: pertama, Substansi Hukum (legal substance), yakni aturan hukumnya—dalam hal ini KUHP Baru sudah baik secara normatif; kedua, Struktur Hukum (legal structure), yakni aparat penegak hukum dan institusinya; dan ketiga, Budaya Hukum (legal culture), yakni sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.[12]
Fenomena vigilantisme terjadi karena rusaknya komponen Budaya Hukum akibat ketidakpercayaan pada Struktur Hukum. Temuan ini didukung data empiris: Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 yang dirilis Transparency International tercatat stagnan di angka 34 dari 100, menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei—sebuah indikator yang mencerminkan memburuknya persepsi publik terhadap integritas aparat penegak hukum.[13] Penelitian kriminologis terhadap fenomena main hakim sendiri di berbagai daerah turut mengonfirmasi pola ini: tindakan main hakim sendiri dipahami sebagai bentuk pengendalian sosial informal yang muncul ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas sistem peradilan formal, dipicu oleh kombinasi faktor internal (kemarahan kolektif, frustrasi, persepsi negatif terhadap aparat) dan faktor eksternal (lambannya proses hukum dan minimnya rasa aman).[14]
Lambatnya birokrasi peradilan formal memicu hilangnya legitimasi aparat di mata warga. Sesuai dengan Teori Anomie dari Robert K. Merton, ketika lembaga formal (negara) tidak lagi mampu menyediakan sarana yang efektif untuk mencapai tujuan keadilan dan keamanan, masyarakat akan melakukan penyimpangan berupa “inovasi penegakan hukum” di jalanan.[15] Sejumlah studi kriminologi di tingkat lokal turut menemukan korelasi berbanding terbalik antara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dengan frekuensi tindakan main hakim sendiri: semakin rendah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, semakin tinggi kecenderungan masyarakat mengambil alih fungsi pengadilan secara informal—suatu perwujudan dari apa yang oleh Neil Smelser diistilahkan sebagai hostile outburst (ledakan amarah) atau hostile frustration (ledakan tumpukan kekecewaan) akibat akumulasi ketegangan struktural dalam masyarakat.[16]
3.3. Faktor “Gerah Sosial”: Analisis Teori Kontrak Sosial dan Psikologi Massa
Secara filosofis, keberadaan negara didasarkan pada Teori Kontrak Sosial (Thomas Hobbes dan John Locke), di mana individu menyerahkan hak menggunakan kekerasan kepada negara (monopoly of violence) demi jaminan keamanan.[17]
Ketika kriminalitas jalanan kian marak, masyarakat merasa negara telah gagal memenuhi kewajiban kontrak sosial tersebut. Amarah yang menumpuk memicu fenomena psikologi massa. Dalam kondisi ini, kontrol rasional individu melebur ke dalam dorongan kolektif. Massa mengambil kembali hak kekerasan yang dulu didelegasikan kepada negara, guna mengeksekusi “keadilan instan” yang mereka rasa tidak kunjung hadir secara formal. Kajian normatif atas ketentuan Pasal 170 KUHP (lama) yang selama ini digunakan aparat untuk menjerat pelaku main hakim sendiri turut menegaskan bahwa faktor keikutsertaan kolektif, minimnya pemahaman hukum, situasi sosial, dan ketidaksigapan penegak hukum menjadi kombinasi pemicu utama tindakan ini di lapangan.[18]
3.4. Bukti Empiris: Data dan Studi Kasus di Indonesia
Untuk memperkuat argumentasi teoretis di atas, sejumlah temuan empiris dari penelitian hukum dan kriminologi Indonesia relevan untuk dicermati. Pertama, studi kasus di berbagai daerah—mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Karawang, hingga Kabupaten Majene—secara konsisten menunjukkan bahwa tindakan eigenrichting terhadap pelaku pencurian merupakan pola yang berulang, umumnya dipicu oleh kombinasi kemarahan spontan warga dan ketiadaan respons cepat dari aparat kepolisian setempat.[19] Kedua, kajian yuridis atas ketentuan eigenrichting dalam hukum positif Indonesia menegaskan bahwa, meskipun KUHP tidak mengatur secara khusus tindakan main hakim sendiri sebagai delik tersendiri, ketentuan mengenai penganiayaan dan pembunuhan tetap dapat digunakan untuk menjerat pelakunya, sehingga kekosongan pengaturan spesifik bukanlah sebab utama berulangnya fenomena ini, melainkan lemahnya penegakan preventif di lapangan.[20] Ketiga, kajian terhadap dampak sosial main hakim sendiri menemukan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga berkontribusi pada siklus kekerasan yang berkelanjutan dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum formal—sebuah lingkaran setan yang berpotensi memperlebar, bukan mempersempit, kesenjangan antara hukum negara yang progresif dan budaya hukum masyarakat yang masih retributif.[21]
- KESIMPULAN
Fenomena main hakim sendiri merupakan dampak nyata dari gagalnya sinkronisasi antara kecepatan reformasi hukum negara dengan kesiapan budaya hukum masyarakat. KUHP Baru telah melompat maju ke arah humanisme dan keadilan restoratif, namun pemulihan tersebut belum mampu menjawab rasa aman warga yang sedang krisis, sebagaimana tergambar dari data peningkatan kasus eigenrichting dan rendahnya indeks kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Untuk menjembatani kesenjangan ini, diperlukan sosialisasi masif mengenai keadilan restoratif, penguatan kapasitas dan kecepatan respons aparat di tingkat akar rumput, serta peningkatan integritas penegak hukum secara berkelanjutan agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan formal dapat pulih secara nyata.
[1] Muhammad Arafat, “Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, 2025; lihat juga ketentuan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51–52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[2] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Catatan Tahunan: Peningkatan Kasus Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) di Indonesia, Komnas HAM, Jakarta, 2023.
[3] Lingkaran Survei Indonesia, Survei Nasional: Persepsi Publik terhadap Main Hakim Sendiri dan Kepercayaan pada Aparat Penegak Hukum, LSI, Jakarta, April 2013, sebagaimana dikutip dalam laporan VIVAnews, “Survei: 30 Persen Publik Lebih Memilih Main Hakim Sendiri”.
[4] Kuswandi dan M. A. Oktaviani, “Analisis Kriminologis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Vigilantisme) di Kehidupan Masyarakat”, Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 3 No. 2, 2025.
[5] Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Pasal 51–52.
[6] Muhammad Arafat, Op.Cit.; bandingkan Hafrida dan Usman, Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, 2022.
[7] Iwan Adrianto, “Konsep Penerapan Restorative Justice oleh Penyidik Kepolisian dalam Pasal-Pasal KUHP Baru”, Janaloka, Vol. 2 No. 2, 2023.
[8] Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Transaction Publishers, New York, 2003.
[9] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
[10] Nirwasita Zada Paramesti dan Irwan Triadi, “Vigilantisme dan Antinomi Keadilan: Tinjauan Filosofis Plato dan Aristoteles”, MHI: Jurnal Hukum Islam, Daarul Huda, 2023.
[11] Lihat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
[12] Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 2019.
[13] Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2023, TII, Jakarta, 2023.
[14] Heni Hendrawati dan Johny Krisnan, “Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Perspektif Kriminologis”, Prosiding University Research Colloquium, 2019; Kuswandi dan M. A. Oktaviani, Loc.Cit.
[15] Robert K. Merton, “Social Structure and Anomie”, American Sociological Review, Vol. 3 No. 5, 1938, hlm. 672–682.
[16] Octavia Zulkarnain, “Analysis of the Phenomena of the Mass Judgment from a Legal Sociological Point of View”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1, 2023, hlm. 214–223; Universitas Indonesia, Penelitian tentang Rendahnya Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum sebagai Faktor Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri, Repositori Universitas Indonesia (Lontar UI), Depok, 2018.
[17] Nirwasita Zada Paramesti dan Irwan Triadi, Loc.Cit.
[18] Abdul Kholiq, “Upaya Penegakan Hukum pada Perbuatan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus di Desa Sedari Kabupaten Karawang)”, Justisi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, 2021, hlm. 102–118.
[19] Yudha Kuswara, Ilham Abbas, dan Hardianto Djanggih, “Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian: Studi Kasus di Kota Makassar 2017–2020″, Toddopuli Law Review, Vol. 1 No. 1, 2021; Abdul Kholiq, Loc.Cit.; Ibnu Ubaidillah, M. Fahmi Firman Syah, dan Nisa Mulyani, “Fenomena Main Hakim Sendiri dalam Kasus Pencurian: Telaah Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, 2025, hlm. 51–59.
[20] Yaumi Ramdhani dan Ufran, “Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif”, Indonesia Berdaya, Vol. 4 No. 1, 2022, hlm. 377–382.
[21] Handoyo Prasetyo, Bambang Waluyo, Subakdi, dan Edward Benedictus Roring, “Fenomena Main Hakim Sendiri dan Dampaknya Terhadap Keamanan yang Berujung Pidana”, Kolaborasi: Jurnal Hasil Kegiatan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat, Vol. 2 No. 3, 2024, hlm. 104–115.
Oleh : Dr. I ketut Sudira, SH.,MH
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar





