spot_img
spot_img
BerandaOpini dan ArtikelPemangku Hasil Nyanjan yang Meloka Berguru

Pemangku Hasil Nyanjan yang Meloka Berguru

GATRABALI.COMDENPASAR –

Belakangan ini berkembang fenomena di tengah masyarakat Hindu Bali berupa penunjukan pemangku hasil nyanjan yang kemudian “ka jumput” semata-mata karena prosesi nyanjan tersebut, bahkan tidak sedikit yang penunjukannya berlangsung pada saat mepeluasan di hadapan balian. Fenomena ini menimbulkan implikasi yang tidak ringan terhadap kualitas keumatan, khususnya di Bali, mengingat pada umumnya pemangku yang merasa telah ditunjuk langsung oleh Bhatara melalui proses tersebut kemudian menganggap dirinya telah berguru kepada Bhatara yang bersangkutan, sehingga merasa tidak lagi memerlukan proses berguru secara skala kepada guru nabe yang sesungguhnya. Padahal, sebagaimana akan diuraikan dalam kajian berikut, legitimasi niskala melalui nyanjan dan legitimasi skala melalui proses berguru merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan satu sama lain.

Meloka berguru artinya menolak, menjauhkan diri, atau enggan tunduk dan memohon bimbingan kepada Guru/Nabe meskipun sudah ditunjuk secara suci lewat prosesi nyanjan. Sikap ini memiliki makna dan dampak yang sangat mendalam dalam tatanan agama, adat, maupun kehidupan sosial masyarakat Hindu Bali.

MENGAPA HAL INI DIKATAKAN BERTENTANGAN DENGAN HAKIKATNYA?

Nyanjan adalah restu dan penunjukan dari alam niskala, namun bukan pengganti ilmu dan legitimasi di alam skala.

  1. Petunjuk gaib tidak serta-merta memindahkan pengetahuan tentang mantra, tata banten, etika, dan hakikat ritual ke dalam diri calon pemangku. Menurut sumber-sumber lontar, seorang pemangku didorong untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai tattwa, susila, dan acara agama, yang dapat dipelajari melalui berbagai jalan seperti belajar dari guru yang baik, buku, lontar, dharma wacana, hingga kursus atau pelatihan. Detik Bali
  1. Menolak berguru dianggap sebagai wujud ahamkara atau kesombongan rohani: merasa sudah sempurna karena “dipilih langsung Bhatara”, padahal kedudukan pemangku adalah untuk melayani dengan rendah hati. Secara etimologis pun, istilah pemangku sendiri berakar dari kata Sanskerta “pangku” atau “nampa” yang berarti menyangga atau memikul beban, menegaskan posisi pemangku sebagai pelayan atau perantara umat dengan Ida Sang Hyang Widhi, bukan sosok yang berdiri di atas aturan. Detik Bali
  2. Dalam sastra agama, membawa amanah suci tanpa penyucian dan bimbingan yang benar disamakan dengan membawa beban suci dengan tangan yang belum bersih — sejalan dengan syarat bahwa seseorang baru dapat disebut pemangku setelah menjalani upacara penyucian berupa banten pawintenan. Detik Bali
Baca Juga  Merayakan Kehidupan Tumbuhan, Makna dan Tradisi Tumpek Wariga di Bali

(Catatan penting: sejumlah tokoh agama, seperti Ida Pandita Sri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi, sebenarnya menyarankan agar metode nyanjan — yang mengandalkan orang “kerawuhan” — sebaiknya tidak lagi dipergunakan karena sulit dibuktikan kebenarannya, dan direkomendasikan menggunakan cara yang lebih rasional dan telah disahkan PHDI, seperti pemilihan demokratis atau penggunaan kewangen. Ini penting disebutkan agar pembaca memahami bahwa nyanjan bukan satu-satunya jalur yang diakui, dan bahkan menjadi perdebatan di kalangan sulinggih sendiri.) Blogger

KAJIAN TEOLOGIS DAN YURIDIS: LANDASAN KITAB SUCI

Untuk memperkuat argumentasi di atas, berikut kajian atas beberapa sumber kitab suci dan sastra Hindu yang secara langsung maupun tidak langsung menegaskan kewajiban seorang yang ditunjuk secara niskala untuk tetap berguru, serta konsekuensi jika mengabaikannya.

  1. Kajian Guru Parampara: Kewajiban Mendekat kepada Guru

Dalam Bhagavad Gita, Bab IV Sloka 34, Sri Krishna menegaskan bahwa pengetahuan sejati (tattwa jnana) hanya dapat diperoleh dengan cara mendekati seorang guru yang telah menyaksikan kebenaran, bersikap sujud dan rendah hati, mengajukan pertanyaan dengan tulus, serta mengabdi kepadanya. Sloka aslinya berbunyi:

“tad vidḍhī praṇipātena parip̄raśnena sevayā, upadekṣyanti te jñānaṃ jñāninas tattva-darśinaḥ” (Bhagavad Gita, IV.34)

Ajaran ini menjadi dasar filosofis paling kuat bahwa penunjukan niskala melalui nyanjan bukanlah pengganti proses sujud, bertanya, dan mengabdi kepada guru — melainkan justru awal dari kewajiban itu. Menolak mendekat kepada guru setelah ditunjuk berarti mengingkari tahapan yang digariskan kitab suci itu sendiri untuk memperoleh ilmu yang sah.

  1. Kajian Ahamkara dan Kerendahan Hati dalam Sarasamuscaya

Kitab Sarasamuscaya, sebagai kitab Smerti yang memuat ajaran moral dan etika Hindu, menempatkan guru pada kedudukan yang sangat tinggi. Pada sloka 235 dan 236 dijelaskan bahwa jika orang tua adalah sumber kehidupan jasmani, guru adalah sumber pengetahuan rohani yang menuntun manusia memahami hakikat hidup, sehingga penghormatan kepada guru bahkan didahulukan sebelum penghormatan kepada orang tua.

Lebih tegas lagi, sloka 349 dan 350 memperingatkan bahwa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh orang yang berbudi rendah atau angkuh justru akan sia-sia, bahkan dapat menjadi racun bagi orang lain, diumpamakan seperti air suci yang kehilangan kesuciannya ketika ditempatkan pada wadah yang kotor. Kajian ini relevan untuk menjelaskan mengapa penunjukan niskala semata — tanpa dilengkapi kerendahan hati untuk berguru — berisiko melahirkan pemangku yang alih-alih membawa berkah, justru membawa mudarat bagi umat yang dilayaninya.

  1. Kajian Yuridis-Adat: Proses Aguron-Guron dalam Manawa Dharmasastra
Baca Juga  Panjat Pinang, Tradisi Meriah dalam Perayaan HUT RI

Manawa Dharmasastra, sebagai kitab hukum Hindu tertua, turut mengatur tata cara dan etika seorang siswa (sisya) terhadap gurunya. Buku II Sloka 117 menegaskan bahwa seorang siswa wajib memberi hormat dengan sujud kepada guru yang menjadi sumber pengetahuannya, sebagai wujud pengakuan bahwa ilmu tidak dapat diperoleh tanpa penghormatan dan kepatuhan kepada pemegang ilmu itu.

Proses aguron-guron atau pendidikan kerohanian bagi calon rohaniwan — termasuk yang berlaku secara analog bagi jenjang pemangku menuju sulinggih — juga digariskan dalam Buku II Sloka 169 dan 170. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sejak awal, tradisi hukum Hindu telah menempatkan proses berguru sebagai syarat mutlak dan terstruktur, bukan sekadar anjuran moral, sehingga status hasil nyanjan yang menolak menjalani proses ini dapat dipandang belum memenuhi syarat yuridis-keagamaan untuk disebut sah sepenuhnya.

Dengan demikian, ketiga kajian di atas — Bhagavad Gita IV.34 tentang tata cara memperoleh ilmu, Sarasamuscaya tentang kedudukan guru dan bahaya ilmu di tangan yang tidak rendah hati, serta Manawa Dharmasastra tentang kewajiban sujud dan proses aguron-guron — saling menguatkan satu prinsip yang sama: legitimasi niskala (nyanjan) dan legitimasi skala (berguru) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam mengesahkan seseorang menjadi pemangku.

DAMPAK YANG AKAN TERJADI

Dampak Secara Spiritual

  1. Mantra tidak bertuah: lafalan dan niat tidak memiliki kekuatan sidhi, karena belum dihidupkan melalui proses diksa dan pewarisan ilmu dari guru.
  1. Rentan salah tafsir: tanpa tuntunan, mudah terjadi kesalahan susunan upakara, makna mantra, atau bahkan salah mengartikan petunjuk niskala yang diterima.
  2. Risiko kepongor: masyarakat meyakini penolakan terhadap kewajiban suci ini dapat mendatangkan ketidakharmonisan, penyakit misterius, atau gangguan pada diri sendiri maupun keluarga, sebagai teguran agar kembali menaati aturan.

 Dampak Secara Adat & Hukum Agama

  1. Tidak sah secara sastra: statusnya hanya sebatas “dipilih”, belum menjadi “pemangku yang sah”. Ia tidak berhak memimpin upacara besar seperti Piodalan atau Padudusan.
  1. Tidak diakui secara resmi: dalam Maha Sabha II PHDI tahun 1968, rohaniawan golongan pemangku secara resmi disebut Pinandita — berbeda dari Pandita/Sulinggih yang telah dwijati — sehingga tanpa proses yang sah, seseorang tidak memiliki legalitas maupun hak kedinasan rohaniawan. elicia dwipratama
  2. Tindakan tegas Desa Adat: Prajuru adat berhak melarangnya mengurus sarana suci, menunjuk pemangku lain yang sah untuk memimpin upacara, atau bahkan mengadakan prosesi penunjukan ulang demi menjaga kesucian pura.
Baca Juga  5 Zodiak ini Memiliki Sifat Pemarah

PENYELESAIAN YANG DITEMPUH MASYARAKAT

Biasanya masyarakat tidak langsung menjatuhkan sanksi berat, melainkan:

  1. Pemberian Pengertian — Prajuru adat dan Sulinggih menjelaskan kembali bahwa “dipilih Tuhan” justru berarti harus semakin rendah hati untuk belajar.
  2. Peringatan Halus — melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi, diharapkan kesadaran akan tumbuh untuk bersedia tunduk.
  3. Jalan Terakhir — jika tetap bersikeras, amanah akan dialihkan, karena kesucian pura dan kepentingan umat lebih utama daripada perasaan pribadi seseorang.

Intinya: Nyanjan adalah pintu yang terbuka, tetapi berguru adalah jalan yang harus dilalui. Menolak melangkah setelah pintu terbuka, berarti melepaskan amanah yang sudah disiapkan.

Sumber Rujukan

  1. Lontar Kesuma Dewa/Kusumadewa — memuat gegelaran pamangku dan tata cara serta larangan bagi pemangku.
  2. Lontar Sukretaning Pamangku dan Lontar Widhi Sastra — mengenai hakikat dan makna filosofis kata “pemangku”.
  3. Ketetapan Maha Sabha II PHDI (1968) — penetapan istilah Pinandita bagi golongan pemangku (Eka Jati), berbeda dari Pandita/Sulinggih (Dwijati).
  4. Pernyataan Ida Pandita Sri Bhagawan Dwija Warsa Nawa Sandhi, dimuat dalam SARAD No. 10/2000, mengenai metode pemilihan pemangku yang lebih rasional dan disahkan PHDI.
  5. Laman resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) — mengenai disiplin, kewajiban, dan pengetahuan yang harus dimiliki pemangku.
  6. Wawancara Pasek Swastika (Wakil Ketua PHDI Provinsi Bali) mengenai tahapan proses nyanjan dan diksa pemangku hingga sulinggih, termasuk rujukan Lontar Sila Kramaning Aguron-guron, Lontar Wrtti Sasana, dan Lontar Siwa Sasana.
  7. Bhagavad Gita, Bab IV Sloka 34 — tentang tata cara memperoleh pengetahuan sejati dengan mendekati, bersujud, bertanya, dan mengabdi kepada guru.
  8. Kitab Sarasamuscaya, Sloka 235, 236, 349, dan 350 — tentang kedudukan guru sebagai sumber pengetahuan rohani serta bahaya ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh orang berbudi rendah.
  9. Manawa Dharmasastra, Buku II Sloka 117, 169, dan 170 — tentang kewajiban sujud hormat siswa kepada guru dan proses aguron-guron sebagai syarat memperoleh legitimasi ilmu.

Oleh : Dr. I ketut Sudira, SH.,MH

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments