GATRABALI.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meningkatkan intensitas pengawasan di kawasan Jatiluwih, menyusul maraknya pembangunan fisik yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan lanskap sawah berteras identitas utama yang membuat kawasan ini menyandang predikat Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO sejak tahun 2012.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyampaikan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan agar Jatiluwih tidak hanya menjaga status UNESCO, tetapi juga memastikan bahwa manfaat ekonomi dari pariwisata benar-benar kembali kepada masyarakat setempat.
“Keunikan sawah terasering Jatiluwih adalah kekuatan yang tidak dimiliki daerah lain. Kalau ini rusak, status UNESCO bisa terancam. Jadi pengawasan adalah bagian dari komitmen menjaga marwah warisan budaya Bali,” ujar Supartha.
Pansus menyoroti penyempitan lahan produktif akibat alih fungsi sawah menjadi bangunan, termasuk restoran dan fasilitas wisata yang berdiri tanpa memperhitungkan zonasi WBD. Kondisi tersebut dinilai mengganggu keseimbangan ruang dan fungsi subak.
Beberapa aksi protes yang muncul dari masyarakat, seperti pemasangan seng dan penutupan akses, juga mendapat perhatian serius karena berdampak langsung pada kunjungan wisatawan.
“Jika sampai wisatawan membatalkan kunjungan, itu bukan hanya merugikan desa tetapi juga citra Bali secara keseluruhan,” tegas Supartha.
Langkah penegakan mulai dilakukan. Sejumlah restoran yang melanggar aturan penataan ruang telah direkomendasikan ditutup, sementara pemiliknya akan dipanggil Satpol PP Bali untuk dimintai klarifikasi.
Pansus meminta OPD terkait turut mempercepat respons teknis agar persoalan tidak membesar.
Pansus TRAP saat ini tengah menyusun rancangan penataan berbasis budaya dan pemberdayaan lokal. Konsep tersebut mencakup: Penataan rumah warga menjadi homestay dengan standar internasional, Restoran desa yang menonjolkan kuliner lokal higienis, Keterlibatan penuh warga dalam pengelolaan pariwisata, Paket wisata edukatif: manyi, metekap, nandur, mandi lumpur, menangkap belut, trekking sawah
Model ini dinilai mampu mempertahankan keaslian lanskap sambil membuka peluang penghasilan baru bagi petani dan masyarakat.
Supartha menekankan bahwa UNESCO tidak menutup total pemanfaatan ruang, selama mengikuti aturan. Area terbatas berukuran 3 x 6 meter atau badan sampi dapat dioptimalkan sebagai kios kecil untuk usaha warga, seperti penjualan kelapa muda, kopi, atau jajanan desa.
“Area kecil ini bisa jadi nilai tambah bagi petani. Yang terpenting, kepemilikannya bukan pada pihak luar, tapi tetap pada pemilik lahan,” ujarnya.
Pansus menegaskan bahwa petani adalah penjaga utama lanskap Jatiluwih. Karena itu, berbagai program pendukung disiapkan, mulai dari Bantuan benih dan pupuk, Perbaikan irigasi subak, Penyesuaian beban pajak, Asuransi pertanian, Penguatan rantai pemasaran
Bahkan, Supartha membuka peluang agar pemilik lahan mendapat prioritas program pendidikan seperti satu keluarga satu sarjana.(ri/gb)





