GATRABALI.COM, DENPASAR – Kota Denpasar menjadi salah satu tujuan kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari pada Senin (24/11/2025).
Rombongan hadir untuk melihat langsung kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kunjungan diawali di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma, tempat berbagai layanan perizinan terintegrasi termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama jajaran OPD menyambut rombongan dan mendampingi proses peninjauan.
Usai dari MPP, rombongan beralih ke Rumah Susun Kementerian Keuangan Denpasar yang turut menjadi sasaran verifikasi lapangan. Di lokasi ini, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan implementasi program hunian bagi ASN dan masyarakat berpenghasilan rendah yang telah berjalan.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat menaruh perhatian besar terhadap percepatan penyediaan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Ia mengapresiasi daerah yang telah menyiapkan dasar hukum pembebasan BPHTB dan PBG sehingga program dapat digulirkan dengan lebih cepat.
“Kebijakan ini adalah bentuk kesinambungan arahan Presiden. Ketika regulasinya sudah siap di daerah, pelaksanaan di lapangan menjadi jauh lebih efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai langkah Pemkot Denpasar sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam hal pelayanan cepat dan mudah bagi masyarakat.
“MPP Denpasar memberikan pelayanan yang sangat membantu masyarakat, selama persyaratan lengkap. Inilah bentuk kehadiran pemerintah dalam meringankan beban rakyat,” tutur Maruarar.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan BPHTB dan PBG gratis bagi MBR. Selain itu, bunga rumah subsidi tetap dipertahankan pada kisaran 5 persen untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.
“Program renovasi bagi rumah tidak layak huni juga diperkuat. Dari 45 ribu unit pada tahun ini, tahun depan melonjak menjadi 400 ribu unit. Denpasar akan mendapat alokasi 100 unit sesuai ketentuan,” tambahnya.
Walikota Jaya Negara menegaskan bahwa prinsip pelayanan publik di Denpasar tetap berpegang pada nilai sewakadarma: melayani sebagai kewajiban.
“Kami ingin semua layanan publik memberi dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Denpasar telah menyiapkan dua regulasi khusus untuk mendukung program perumahan MBR, yakni Perwali Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan retribusi PBG dan Perwali Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan BPHTB. Namun ia mengakui, masih diperlukan penyesuaian aturan pada kasus rumah tidak layak huni yang berdiri di atas tanah bukan milik pribadi.
“Isu kepemilikan lahan ini perlu ditata agar perbaikan rumah dapat dilakukan lebih maksimal, sekaligus mempercepat penanganan kawasan kumuh,” jelasnya.(ri/gb)


