spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungRaperda APBD 2026 Disetujui, Pemkab dan DPRD Badung Tetapkan Arah Kebijakan Baru

Raperda APBD 2026 Disetujui, Pemkab dan DPRD Badung Tetapkan Arah Kebijakan Baru

GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gosana, Senin (24/11/2025).

Kesepakatan tersebut juga mencakup tiga regulasi daerah lainnya yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Badung.

Selain dokumen APBD, lembaga eksekutif dan legislatif juga menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama pimpinan DPRD Badung. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri jajaran anggota dewan, Forkopimda, Sekda Badung, serta perwakilan OPD dan instansi vertikal.

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda, Menpora Ajak Pemerintah Daerah Tingkatkan Indeks Pembangunan Pemuda

Hasil pembahasan menunjukkan adanya pergeseran struktur APBD 2026 dari rancangan awal. Anggaran yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 13,9 triliun lebih kini disepakati menjadi Rp 12,1 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah diestimasi mencapai Rp 10,3 triliun lebih dengan kontribusi PAD sebesar Rp 9,5 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp 11,5 triliun lebih, sehingga muncul defisit sekitar Rp 1,1 triliun yang akan di-cover melalui pembiayaan daerah. Penyesuaian ini mempertimbangkan kebijakan pusat serta kondisi aktual pembangunan di wilayah Badung.

Baca Juga  Bupati Badung: RTRW 2025-2045 Prioritaskan Investasi dan Kelestarian Lingkungan

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“APBD 2026 ini disusun agar lebih berkeadilan dan akuntabel. Setelah disepakati, Raperda APBD akan kami serahkan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi. Tiga raperda lainnya juga akan melalui mekanisme fasilitasi sebelum ditetapkan sebagai perda,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan struktur anggaran, termasuk adanya skema pinjaman sekitar Rp 1,5 triliun lebih, diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis.

Baca Juga  Pemkab Badung dan DPRD Setujui Tiga Ranperda Penting dalam Sidang Paripurna

“Pinjaman ini mendukung kelanjutan pembebasan lahan yang sudah dimulai pada 2025, dan akan dilanjutkan dengan pembangunan konstruksi di tiga ruas jalan utama di Kuta Selatan. Upaya ini juga mencakup penanganan kemacetan di Berawa, Canggu, dan Batu Belig,” jelasnya.

Melalui penetapan kebijakan ini, Pemkab Badung berharap arah pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments