GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dalam melindungi lahan pertanian produktif melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan perubahan fungsi lahan di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmen tersebut saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin, 20 Juli 2026.
Koster mengatakan perlindungan terhadap lahan produktif menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Bali. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendukung penguatan infrastruktur pertanian serta memastikan lahan yang memiliki fungsi strategis tetap terjaga.
“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali telah memiliki aturan yang membatasi alih fungsi lahan produktif, khususnya untuk kepentingan pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kebijakan tersebut dilakukan agar perkembangan ekonomi, termasuk sektor pariwisata, tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian.
“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tegasnya.
Menurut Koster, perlindungan LP2B tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan budaya pertanian Bali, khususnya sistem subak yang telah menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Bali.
Ia juga mendorong agar upaya perlindungan lahan pertanian tersebut berjalan sejalan dengan rencana menjadikan Bali sebagai proyek percontohan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan penyelesaian dokumen tata ruang di Bali. Ia memastikan pihaknya akan membantu proses penyelesaian berbagai dokumen yang masih berjalan.
“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.
LP2B merupakan kawasan pertanian yang mendapatkan perlindungan hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga memberikan ruang pemberian insentif kepada pemilik lahan, seperti keringanan PBB, bantuan pupuk, hingga dukungan infrastruktur pertanian.
Di Bali, kebijakan perlindungan lahan diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee. Regulasi tersebut mengatur pengendalian perubahan fungsi lahan, memperketat perizinan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran.
Selain itu, pembangunan wilayah juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Bali diharapkan mampu mempercepat penataan ruang sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan, kelestarian subak, dan pembangunan berkelanjutan di masa depan.(ism/gb)





