Selasa, Maret 11, 2025
BerandaHukum KriminalMiris! Oknum Dukun Gadungan Tega Cabuli Seorang Remaja Sebanyak Enam Kali

Miris! Oknum Dukun Gadungan Tega Cabuli Seorang Remaja Sebanyak Enam Kali

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Oknum dukun berinisial I Ketut TA (60) asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng nekat setubuhi seorang anak yang baru mengijak usia 18 tahun sebanyak 6 kali. Modusnya pelaku mengaku melakukan pengobatan secara non medis terhadap korban.

Saat dikonfirmasi Sabtu 13 Mei 2023, Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra mengatakan, sebelumnya korban Ni KMA (18) asal salah satu desa di Kecamatan Kintamani diduga menderita penyakit non medis seperti selalu bergaul dengan laki-laki dan terus membantah omongan orang tua, sehingga korban pun dibawa berobat kepada pelaku.

"Pelaku berdalih mampu melakukan pengobatan non medis. Setelah itu timbul hubungan rasa persaudaran antara pelaku dengan pihak keluarga korban. Jadi pelaku sering berkunjung kerumah korban," Ucap Kanit IV (PPA) IPDA I Ketut Yulio Saputra.

Baca Juga  Pria Asal Bekasi, Hilangkan Nyawa Cewek Michat Gegara Tidak Sanggup Bayar Jasanya

Kesempatan itupun justru dimanfaatkan, dimana pelaku meminta korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban, namun ritual itu sebut pelaku hanya boleh dilakukan berdua saja. Mengingat sudah dianggap keluarga sendiri akhirnya orang tua korban menyetujui hal itu.

Dalam proses pengobatan korban diminta menceritakan kegiatannya sehari-hari dan juga terkait pacar korban. Namun pelaku malah meraba alat vital korban dengan alasan bagian dari pengobatan, disanalah pelaku langsung menyetubuhi korban.

"Itu dilakukan sekitar Desember 2022 saat itu umurnya kurang dari 18 tahun. Perbuatan itu sudah dilakukan 4 kali ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda," Jelas IPDA Yulio Saputra.

Tidak puas sampai disitu, pelaku pun meminta pihak keluarga untuk menempatkan korban disalah satu panti asuhan yang ada di wilayah Buleleng. Pelaku juga mengaku sebagai ayah angkat korban sehingga pihak panti tidak merasa curiga ketika korban diajak pergi pelaku.

Baca Juga  Polres Buleleng Kembalikan Berkas Dugaan Pencabulan Mantan Dosen ke Penyidik 

Kemudian sekitar Februari 2023 pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke kamar kost kakak korban yang saat itu dalam keadaan kosong untuk menyetubuhi korban. Tak hanya itu sekitar 2 Mei 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban di kost tersebut.

"Korban sempat menolak. Tapi pelaku mengancam dengan perkataan, "kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur". Jadi korban takut dan tidak berani menolak perbuatan pelaku," Terang IPDA Yulio Saputra.

Tak tahan dengan perlakuan itu, korban pun menceritakan kepada pihak panti hingga akhirnya kasus ini dilaporkan dan pelaku diamankan Senin 8 Mei 2023 di rumahnya. Saat diperiksa pelaku mengaku sudah melakukan hal itu sebanyak 6 kali, dimana hal itu sebut pelaku, merupakan bagian dari ritual untuk memperoleh anugrah.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Denpasar Dirikan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2023

"Sudah 4 tahun jadi dukun. Kalau balinya itu ngiring, di pura dalem Prajapati. Saya menyetubuhi itu karena ritual jadi banyak keluar paica (anugrah)," Ujar pelaku I Ketut TA

Kini akibat perbuatannya pelaku ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments