GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Penipuan tersebut mencakup berbagai metode seperti phishing, spoofing (penyamaran), serta penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan terkait rekrutmen pegawai DJP.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai modus-modus penipuan tersebut dapat diakses melalui Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 di laman resmi DJP,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Senin 14 Oktober 2024.
Dwi mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan kritis terhadap pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP dan memastikan kebenarannya melalui pemeriksaan silang (cross check).
Penipuan rekrutmen pegawai DJP menjadi salah satu modus yang tengah marak terjadi. Dwi menjelaskan bahwa informasi resmi terkait rekrutmen pegawai DJP hanya tersedia di laman resmi Kementerian Keuangan di link rekrutmen.kemenkeu.go.id. Ia juga menekankan agar masyarakat segera memeriksa setiap pengumuman rekrutmen yang mencurigakan.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan DJP:
1. Periksa nomor WhatsApp: Jika menerima pesan melalui WhatsApp, verifikasi nomor tersebut melalui laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Verifikasi email: Jika menerima email terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Email dengan domain lain dipastikan bukan dari DJP.
3. Waspada file apk: DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi apk. Jika menerima pesan dengan file tersebut, harap diabaikan.
4. Periksa tautan: Pastikan tautan yang diterima berakhiran pajak.go.id. DJP tidak menggunakan domain selain itu.
5. Cek rekrutmen resmi: Jika menerima informasi terkait rekrutmen pegawai DJP atau Kementerian Keuangan, selalu periksa keasliannya melalui laman rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui media sosial resmi DJP.
DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak terpercaya.(gus/gb)