GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola regulasi di sektor jasa keuangan.
Melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025, OJK secara resmi memperbarui mekanisme penyusunan peraturan di internal lembaga, termasuk mengganti nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan struktur regulasi yang lebih seragam, jelas, dan transparan, sekaligus memastikan setiap ketentuan yang diterbitkan oleh OJK memiliki kekuatan hukum dan standar penyusunan yang konsisten.
Dalam ketentuan baru tersebut, format PADK kini mengikuti bentuk Peraturan OJK (POJK). Isi utama atau batang tubuh peraturan akan berisi ketentuan pokok (prinsipal), sedangkan rincian teknis dan petunjuk pelaksanaan akan dijabarkan dalam lampiran PADK.
Langkah ini sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Pembaruan ini memperkuat sistem penyusunan regulasi di OJK agar lebih efisien, konsisten, dan mudah dipahami oleh pelaku industri serta masyarakat luas,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).
Selain itu, seluruh SEOJK yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku dan otomatis dinyatakan sebagai PADK, hingga dilakukan pembaruan sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, dan kejelasan aturan di sektor jasa keuangan. Reformasi ini juga mendukung pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui penyempurnaan tata cara pembentukan peraturan, OJK berkomitmen memastikan seluruh kebijakan dan regulasi yang diterbitkan selaras dengan prinsip good governance serta dapat memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan, investor, dan masyarakat.
Dengan sistem regulasi yang semakin tertata, OJK optimistis langkah ini akan memperkuat peran lembaga dalam menjaga stabilitas, integritas, dan keberlanjutan sistem keuangan nasional.(ism/gb)





