Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalOJK Perkenalkan 12 POJK Baru, Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan PVML

OJK Perkenalkan 12 POJK Baru, Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan PVML

GATRABALI.COM, JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat,” ujar Agusman.

Baca Juga  Lahirkan Atlet Berprestasi, Bupati Lihadnyana Dukung Perkembangan Kickboxing Buleleng

Dari 12 regulasi tersebut, 9 POJK telah diterbitkan pada akhir tahun 2024, mencakup berbagai aspek penting dalam industri PVML, di antaranya:

  1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
  2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
  4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;
  5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
  6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
  7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
  8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML; dan
  9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Baca Juga  OJK Bali Dorong Literasi Keuangan Melalui Lomba BALIKU WIKAN 2024, Cetak Generasi Emas 2025

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi industri seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pemangku kepentingan utama dari sektor PVML, termasuk PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Kegiatan ini juga diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.

Selain itu, dalam kesempatan ini OJK juga memperkenalkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama di sektor PVML. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa individu yang memegang posisi strategis di industri ini memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

Baca Juga  OJK, Survei SBPO Triwulan I-2025 Tunjukkan Optimisme Perbankan di Tengah Tantangan Global

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperkenalkan aturan baru, tetapi juga memberikan arahan strategis bagi industri PVML dalam menghadapi tantangan dan peluang ke depan. Dengan regulasi yang semakin kuat, diharapkan industri PVML dapat lebih berkontribusi dalam mendukung perekonomian nasional.OJK

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments