spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Perkuat Ketahanan Bank Syariah Lewat Dua Regulasi Baru Soal Likuiditas dan...

OJK Perkuat Ketahanan Bank Syariah Lewat Dua Regulasi Baru Soal Likuiditas dan Permodalan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem keuangan syariah nasional dengan menerbitkan dua regulasi baru yang menjadi pijakan penting bagi industri perbankan syariah di Tanah Air.

Kedua aturan tersebut, yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 dan POJK Nomor 21 Tahun 2025, resmi berlaku untuk Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit Usaha Syariah (UUS) mulai pertengahan September 2025.

Aturan pertama, POJK 20/2025, mengatur tentang kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR). Sementara POJK 21/2025 menyoroti penguatan struktur modal melalui penerapan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio). Kedua ketentuan ini dirancang agar bank syariah semakin tangguh dalam menjaga stabilitas likuiditas dan daya tahan modal menghadapi dinamika ekonomi global.

Baca Juga  Akibat Nekat Nyuri Motor di Jimbaran, Pria Asal Banyuwangi Ini Mendekam di Jeruji Besi

Melalui POJK 20/2025, OJK mendorong BUS dan UUS menjaga rasio likuiditas dan pendanaan stabil bersih minimal 100 persen secara bertahap. Tujuannya, agar bank memiliki kemampuan antisipatif terhadap tekanan pasar keuangan dan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat.

Bank juga diwajibkan melakukan perhitungan dan pelaporan likuiditas secara berkala, baik secara individu maupun konsolidasi. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, selaras dengan kesiapan industri.

Baca Juga  OJK Cetuskan Gerakan Rabu Menabung, Pelajar Denpasar Didorong Melek Finansial

Kebijakan ini mengacu pada standar Basel III serta pedoman Islamic Financial Services Board (IFSB) agar sistem keuangan syariah Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Selain itu, penerapan aturan ini menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya dalam penguatan struktur dan pengawasan industri.

Melalui POJK 21/2025, OJK memperkenalkan rasio pengungkit (leverage ratio) sebagai instrumen tambahan dalam menjaga keseimbangan ekspansi usaha bank syariah dengan kekuatan permodalan yang dimiliki.

Dengan batas minimum 3 persen, leverage ratio ini membantu bank syariah memastikan pertumbuhan bisnis tetap proporsional dan tidak terlalu bergantung pada aset berbobot risiko. Pelaporan pertama akan dimulai pada triwulan I tahun 2026, dan publikasi rasio akan dilakukan mulai September 2026.

Baca Juga  Denpasar Jadi Pusat Gerakan ‘Together We End Polio’, Walikota Jaya Negara Ajak Warga Jaga Kesehatan Anak

Regulasi ini disusun berdasarkan standar internasional Basel III (2014 & 2017) dan IFSB-23 (2021). BUS yang belum memenuhi ketentuan akan diminta menyerahkan rencana perbaikan, sementara pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

Melalui dua regulasi strategis ini, OJK menargetkan perbankan syariah nasional memiliki struktur modal dan likuiditas yang lebih solid, sehingga mampu menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments