Jumat, April 4, 2025
BerandaBaliOperasi Penertiban Satpol PP Denpasar, Ratusan Media Promosi Ilegal Diturunkan

Operasi Penertiban Satpol PP Denpasar, Ratusan Media Promosi Ilegal Diturunkan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar, melalui Bidang KUKM, kembali melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, dan pamflet yang dipasang di fasilitas umum dan telah kadaluarsa pada Rabu 14 Agustus 2024.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada beberapa titik di wilayah Kota Denpasar. Lokasi yang disasar antara lain Jl. Nangka, Jl. Kamboja, Jl. Suli, Jl. Gatsu Timur, Simpang Tohpati, dan Jl. WR. Supratman.

Baca Juga  KPU Buleleng Siap Sambut Pemilukada 2024 dengan Pelantikan Pantarlih

“Dari hasil penertiban, kami berhasil menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho yang dipasang tanpa izin dan sudah kadaluarsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk, pamflet, banner, dan baliho tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Baca Juga  Pantau Sejumlah Fasilitas Umum, Desa Dauh Puri Kaja Laksanakan Giat Patroli Dialogis

Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments