Rabu, April 2, 2025
BerandaNasionalPajak Ekonomi Digital, Pemerintah Catat Penerimaan Mencapai Rp28,91 Triliun

Pajak Ekonomi Digital, Pemerintah Catat Penerimaan Mencapai Rp28,91 Triliun

GATRABALI.COMJAKARTA – Hingga akhir September 2024, pemerintah Indonesia mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp28,91 triliun.

Penerimaan ini diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.

“Jumlah penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren yang positif dan menjadi salah satu kontributor penting bagi pendapatan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti pada Senin, 7 Oktober 2024.

Baca Juga  Perangi Perubahan Perilaku Generasi Muda, Sekda Buleleng Dorong Peningkatan Literasi

Hingga September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk dua penunjukan terbaru pada bulan September 2024, yaitu Optimise Media (Sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari jumlah tersebut, 168 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun.

Rincian setoran PPN PMSE menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp6,14 triliun hingga tahun 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp914,2 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp446,92 miliar pada tahun 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp428,4 miliar sebagai PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp485,8 miliar sebagai PPN DN atas transaksi pembelian kripto.

Baca Juga  Workshop SDI, Optimalkan Tatakelola Data Pemerintahan Efektif, Efisien dan Transparan

Pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga berkontribusi signifikan, dengan total penerimaan mencapai Rp2,57 triliun. Penerimaan ini mencakup Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,02 triliun pada tahun 2024.

Sedangkan, penerimaan pajak dari SIPP hingga September 2024 mencapai Rp2,38 triliun, dengan rincian Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp863,6 miliar pada tahun 2024. Penerimaan SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tembus Rp1,22 Triliun di Bulan Januari 2024

Dwi Astuti menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional dan digital. “Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah juga berencana untuk menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments