GATRABALI.COM, BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi bersama pihak eksekutif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Selasa (16/9/2025).
Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ni Kadek Turkini, menyampaikan bahwa rapat berjalan produktif dengan kesepakatan terhadap substansi utama Ranperda. Ia menambahkan, masukan dari pihak eksekutif diterima dan akan dikaji lebih mendalam dalam forum internal Pansus.
“Kami telah mencapai kesepakatan untuk poin-poin utama Ranperda. Namun, sejumlah aspek masih perlu diperjelas agar aturan ini nantinya mudah diterapkan dan tidak menimbulkan penafsiran ganda,” ujar Turkini.
Rapat ini menjadi langkah penting sebelum Ranperda dibawa ke tahap berikutnya. Seluruh masukan yang diperoleh dari eksekutif akan dibahas dalam rapat internal Pansus II untuk memfinalisasi penyempurnaan dokumen.
Hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus II DPRD Buleleng, tim ahli DPRD, serta perwakilan eksekutif, termasuk Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Buleleng, Bappeda, Inspektorat, dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Sandi (Kominfosanti).
Dengan koordinasi ini, diharapkan Ranperda terkait data desa dan kelurahan presisi dapat segera disempurnakan dan diterapkan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akurat dan efisien.(adv/gb)





