spot_img
spot_img
BerandaNewsParkir Liar Dipinggir Jalan Utama, Tiga Rombong Dagang Diangkut Satpol PP Tabanan

Parkir Liar Dipinggir Jalan Utama, Tiga Rombong Dagang Diangkut Satpol PP Tabanan

 

GATRABALI.COM, TABANAN – Satpol PP Tabanan akhirnya mengambil tindakan tegas adanya pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Kamis (9/3/2023) tiga gerobak rombong Tabanan terpaksa diangkut dan dibawa ke kantor Satpol PP.

Kepala Dinas Satpol PP Tabanan, I Nyoman Sukanada menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan langkah humanis, baik itu sosialisasi termasuk bersurat baik pada pemilik gerobak maupun tukang dorong gerobak, agar menempatkan gerobag tidak pinggir jalan utama, lantaran dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baca Juga  Tekan Risiko Kecelakaan, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Taurus Gemilang

"Sayangnya, upaya humanis semua itu tetap diabaikan, yang akhirnya tim yustisi dengan terpaksa harus mengambil tindakan tegas,"jelasnya, Jumat (10/3).

Selain mengamankan gerobak, para pedagang (pemilik) diberikan waktu tujuh hari untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"jika bersangkutan ada niat baik, tentu tetap dilakukan pembinaan,.gerobag boleh diambil kembali namun dengan catatan kedepan tidak melakukan hal serupa,"ucapnya.

Baca Juga  Kontingen PMI Buleleng Ikuti Jumbara Tingkat Nasional

Namun jika mereka (pelanggar) ini kembali mengulangi perbuatannya, maka sesuai SOP, tentu akan dilakukan tindakan penahanan selama 1 bulan.

"sisi humanis tetap diupayakan. Sepanjang yang bersangkutan tidak mengulang dan menjaga kenyamanan pengguna dan pejalan kaki lain,"tandasnya. (gatra)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments