GATRABALI.COM, BULELENG – Dua pelaku kasus pencurian kabel instalasi di sebuah toko Lovina Shoping Center yang berlokasi di jalan raya Singaraja – Seririt, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, berhasil diringkus pihak kepolisian.
Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat saksi bernama Anom (50) yang saat itu kebetulan lewat di depan toko Lovina Shoping Center milik Anak Agung Ngurah Sudipta (64) melihat adanya dua pelaku ditoko korban yang tengah merapikan kabel, pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Selanjutnya, saksi yang curiga dengan hal tersebut pun menghubungi pemilik toko dan ternyata tidak ada karyawannya yang bekerja pada saat itu. Mengetahui hal tersebut saksi pun memberanikan diri membekuk salah satu pelaku bernama Samsudin (34). Namun sayangnya satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Saksi berhasil mengamankan 1 orang diantara 2 orang yang sedang mengambil kabel instalasi sebanyak 1 gulung, dimana saat itu salah satunya sedang naik keflapon dan mencabut kabel dan satunya lagi sedang berada dibawah merapikan kabel," ucap Kapolsek Singaraja, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara saat dikonfirmasi pada Kamis (10/11/2022).
Kemudian, saksi pun melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk. Menerima laporan tersebut pihaknya pun langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu gabung instalasi kabel dengan panjang kurang lebih 300 meter yang sudah dipotong potong untuk diserahkan ke Polsek Singaraja.
"Satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu gabung kabel yang panjangnya kurang lebih 300 Meter. Kabel itu juga sudah dipotong – potong oleh pelaku," ujar AKP Sumarjaya.
Sementara itu, pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri. Hingga akhirnya pada Minggu (6/11/2022) pihaknya berhasil mengamankan pelaku tersebut yang bernama Mustafa (33) di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
"Setelah dilakukan penyelidikan, besoknya satu pelaku yang sempat kabur itu berhasil diamankan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku melakukan hal tersebut lantaran terkendala faktor ekonomi. Rencananya kabel tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari. Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta.
Akibat perbuatannya itu, kini Samsudin dan Mustafa disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(gatra)