spot_img
spot_img
BerandaBaliPelecehan Seksual di Hotel, Ketut S Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pelecehan Seksual di Hotel, Ketut S Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

GATRABALI.COM, BULELENG – Seorang pria berinisial Ketut S (50 tahun), yang berasal dari Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara akibat aksi pelecehan yang dilakukannya terhadap seorang anak magang di salah satu hotel di Buleleng pada bulan Mei 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, mengungkapkan bahwa korban berinisial AF dan baru berusia 18 tahun. Saat kejadian, korban datang ke hotel tempatnya magang seperti biasa sekitar pukul 06.30 Wita. Sebelum masuk ke resto, korban sempat menyapa pelaku yang saat itu berada di pos satpam.

Baca Juga  Meledaknya Kompor Minyak saat Upacara Ngaben, Dua Warga Alami Luka Bakar

“Korban sedang magang di sana. Saat tiba di hotel, korban menyapa pelaku dengan kata-kata ‘selamat pagi’, dan pelaku menjawab dengan ucapan ‘pagi’,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, pada Selasa, 25 Juli 2023.

Namun, ketika korban sedang duduk di dalam resto hotel, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memijat bahu korban dengan kedua tangannya. Sayangnya, di balik aksi pijatan tersebut, pelaku justru memanfaatkannya untuk meraba bagian dada dan paha korban, bahkan mencoba menempelkan alat vitalnya ke punggung korban.

Kasus ini semakin mengenaskan ketika korban bertanya, “Apakah Anda tukang pijat?” dan pelaku menjawab, “Saya sering memijat istri di rumah.” 

Baca Juga  Baligivation 2026 jadi Strategi BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali

Tentu saja, korban merasa tidak nyaman dengan perilaku pelaku tersebut. Tanpa berpikir panjang, korban segera berdiri dan mencoba melarikan diri, namun pelaku mencegat dengan menggenggam tangan korban. Beruntung, korban mengelak dengan alasan akan membersihkan resto, sehingga pelaku akhirnya melepaskan genggamannya.

Merasa sangat terganggu dengan insiden tersebut, korban memutuskan untuk melapor ke polisi guna mencari keadilan. Akibat laporan tersebut, pelaku segera ditangkap dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng sejak Rabu, 12 Juli 2023.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Bupati Badung Sambut Kepengurusan Baru Jimbaran, Dorong Desa Adat Maju dan Harmonis

Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Semoga dengan penegakan hukum yang adil, kasus seperti ini dapat ditekan dan tidak terulang di masa depan.

Mari kita jaga keselamatan dan keamanan di lingkungan sekitar kita, terutama bagi anak-anak yang merupakan harapan masa depan bangsa. Perubahan dimulai dari sikap dan kesadaran kita untuk melindungi mereka dari bahaya dan marabahaya. (gatra)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments