GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali meresmikan pendirian Bale Kertha Adhyaksa di 51 desa/kelurahan serta 64 desa adat se-Jembrana, Rabu (11/6/2025).
Peresmian tersebut berlangsung di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan inovasi hukum berbasis adat yang dirancang sebagai ruang mediasi dan penyelesaian masalah hukum di masyarakat desa, dengan mengedepankan nilai-nilai lokal dan mekanisme musyawarah. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus memperkecil ketergantungan masyarakat terhadap penyelesaian formal di pengadilan.
Bupati I Made Kembang Hartawan menyebut pendirian Bale Kertha Adhyaksa sebagai upaya strategis dan responsif terhadap tantangan hukum dan sosial di tingkat desa.
“Melalui pendekatan budaya dan dialog, kita bisa menyelesaikan konflik secara lebih damai dan adil. Ini langkah inovatif dan sangat relevan dengan karakter masyarakat kita,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Bale tersebut akan menjadi jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga ketertiban di desa.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan kelanjutan dari kegiatan penyuluhan hukum yang selama ini dilakukan kejaksaan di wilayah Bali.
“Sekarang kami hadirkan tempatnya, agar konflik kecil di desa tidak langsung berujung ke meja hijau. Kita berdayakan bendesa adat dan lembaga kerta desa untuk menyelesaikannya secara adat,” katanya.
Ia juga menegaskan, seluruh desa adat di Bali akan dilibatkan aktif dalam menjalankan mekanisme ini, sehingga penyelesaian konflik bisa lebih efisien dan berlandaskan musyawarah mufakat.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, turut memberikan apresiasi atas sinergi antara lembaga kejaksaan dan pemerintah daerah. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat struktur desa adat melalui regulasi dan fasilitasi kelembagaan.
“Kita sudah punya perda penguatan desa adat. Sekarang saatnya kita operasionalkan dengan dukungan sarana seperti ini,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik yang berbasis lokal dan dapat direplikasi di seluruh wilayah Bali, memperkuat fondasi hukum adat dan sosial di desa-desa.(ism/gb)





