GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dalam upaya menekan pencemaran lingkungan akibat plastik dengan melarang peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berbahan plastik di bawah satu liter di wilayah Bali.
Kebijakan ini ditegaskan saat pertemuan bersama produsen dan distributor AMDK se-Bali yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (10/6). Dalam forum itu, Gubernur Koster menekankan bahwa mulai Januari 2026, seluruh AMDK plastik di bawah satu liter harus hilang dari pasaran.
“Saya sudah tidak kompromi lagi. Lingkungan Bali harus kita selamatkan dari ancaman plastik sekali pakai, terutama kemasan kecil yang jadi penyumbang utama sampah,” ujarnya.
Larangan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Selain AMDK kecil, aturan ini juga mengatur pelarangan terhadap penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.
Menurut Koster, jika produsen tetap ingin memproduksi AMDK dalam ukuran kecil, mereka harus menggunakan bahan alternatif yang ramah lingkungan, bukan plastik.
“Saya tidak melarang bisnis air minum, tapi kemasannya harus diganti. Kalau masih pakai plastik, izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Aturan ini juga akan diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam kegiatan adat. Gubernur meminta seluruh bendesa adat untuk tidak lagi menggunakan AMDK plastik saat upacara keagamaan atau kegiatan sosial.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang tidak patuh setelah batas waktu Desember 2025.
Kebijakan ini, kata Koster, mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan menilai Bali layak menjadi daerah percontohan nasional dalam penanganan sampah plastik.
“Jika Bali berhasil, ini akan menjadi model untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” ucapnya optimistis.
Dalam rapat tersebut, mayoritas produsen dan distributor menyatakan mendukung kebijakan ini. Meski begitu, beberapa pelaku usaha meminta waktu untuk menghabiskan stok lama yang masih beredar di pasaran.
Dukungan juga datang dari kalangan pusat perbelanjaan. Perwakilan salah satu mall di Denpasar menyebut bahwa kebijakan pelarangan AMDK plastik kecil sudah mulai diterapkan secara bertahap di tempat mereka.
“Kami siap mendukung. Jika tidak lagi disuplai oleh produsen, otomatis kami tidak akan menjualnya,” tegas perwakilan mall Living World.
Pemerintah Provinsi Bali akan mulai melakukan monitoring produksi dan distribusi AMDK secara berkala mulai bulan depan untuk memastikan aturan ini benar-benar diterapkan.(ism/gb)





