spot_img
spot_img
BerandaBaliPembangunan di Kintamani Berizin Resmi, KPH Bali Timur Jaga Prinsip Konservasi Alam

Pembangunan di Kintamani Berizin Resmi, KPH Bali Timur Jaga Prinsip Konservasi Alam

GATRABALI.COM, DENPASAR – Menyikapi maraknya pemberitaan mengenai dugaan pembangunan vila di kawasan hutan Kintamani, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, menegaskan bahwa proyek yang dimaksud bukanlah pembangunan vila di hutan lindung.

Ia memastikan kegiatan tersebut merupakan pembangunan sarana wisata alam di kawasan konservasi, yang dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme perizinan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan setelah munculnya berita di portal suluhrakyat.id yang menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kami perlu meluruskan bahwa kawasan tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung. Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, sepanjang mendukung kegiatan wisata alam dan tidak merusak lingkungan,” ujar Made Maha Widyartha di Denpasar, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga  Guru Besar Unud Ungkap Tantangan di Balik Predikat Pulau Terindah Asia Untuk Bali

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Permen LHK Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi dan Permen LHK Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.

Kedua aturan ini mengatur bahwa pembangunan sarana seperti pos informasi, shelter, jalur wisata, hingga akomodasi ramah lingkungan (eco-lodge) dapat dilakukan, asalkan tidak melebihi 10 persen dari luas tapak pemanfaatan dan sesuai zonasi konservasi.

Baca Juga  Astra Motor Bali Gelar Honda April MOP 2026, Hadirkan Promo Besar dan Kemudahan Kredit Motor

“Batasan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian kawasan. Kami selalu menekankan pentingnya desain ramah lingkungan serta keterlibatan masyarakat setempat,” tambahnya.

KPH Bali Timur juga memastikan seluruh proses pembangunan diawasi secara ketat, baik dari sisi administrasi maupun teknis lapangan. Setiap kegiatan wajib dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL serta persetujuan teknis dari otoritas kehutanan.

Baca Juga  Lapangan Bhuana Patra akan Jadi Ikon Olahraga dan Ruang Publik di Buleleng

“Kami pastikan tidak ada pelanggaran. Pengawasan rutin dilakukan agar pembangunan benar-benar sejalan dengan prinsip konservasi,” tegas Maha Widyartha.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi dan tetap menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.

“Kami terbuka untuk memberikan klarifikasi dan siap menjelaskan apabila ada keraguan di lapangan,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, KPH Bali Timur berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara kawasan konservasi dan hutan lindung, serta pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments