Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNasionalPemerintah Terbitkan PMK Nomor 79 Tahun 2024 untuk Atur Perpajakan Kerja Sama...

Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 79 Tahun 2024 untuk Atur Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO)

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Peraturan ini secara resmi diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

PMK ini disusun sebagai tanggapan atas kebutuhan pengaturan perpajakan KSO dalam satu ketentuan yang menyeluruh, mengingat sebelumnya aturan terkait perpajakan KSO tersebar di berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang berisi petunjuk teknis administrasi perpajakan. Dengan diterbitkannya PMK 79/2024, diharapkan adanya kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta penyederhanaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam KSO.

Baca Juga  Pemprov Bali Pertahankan Opini WTP dari BPK untuk Kesepuluh Kalinya

Dalam PMK tersebut, KSO diwajibkan untuk mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Badan jika memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

1. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;

2. Menerima atau memperoleh penghasilan;

3. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.

Selain itu, KSO diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memenuhi syarat seperti telah melebihi batasan pengusaha kecil atau salah satu anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan

Apabila suatu KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, maka kewajiban perpajakan diserahkan kepada masing-masing anggota KSO, dan KSO tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengimbau kepada seluruh pengusaha yang tergabung dalam KSO untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PMK ini.

Baca Juga  DJP Bali Ajak Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Dukung Penyaluran SPT Tahunan Secara Daring

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ujar Dwi pada Selasa, 5 November 2024.

Informasi lebih lengkap mengenai PMK Nomor 79 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi pajak.go.id.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments