spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPemkab Badung Kelola Aset Rampasan KPK, Kerobokan Kelod Diproyeksikan Miliki Ruang Publik...

Pemkab Badung Kelola Aset Rampasan KPK, Kerobokan Kelod Diproyeksikan Miliki Ruang Publik Baru

GATRABALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmen dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam audiensi bersama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemantauan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah dihibahkan kepada Pemkab Badung.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Rabu, 15 Juli 2026, dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum.

Sementara dari Pemkab Badung hadir Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba yang mewakili Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Kunjungan Dewan Pengawas KPK tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPK kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai penerima hibah aset rampasan negara. Menurutnya, aset tersebut menjadi amanah yang harus dikelola secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Baca Juga  Desa Kutuh Jadi Role Model Desa Antikorupsi, Bupati Giri Prasta Apresiasi Peran Serta Masyarakat

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Badung, ini menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola aset negara hasil tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen memastikan setiap aset yang dipercayakan kepada daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Surya Suamba mengungkapkan, Pemkab Badung menerima hibah enam bidang tanah dari KPK RI yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Keseluruhan lahan memiliki luas 2.065 meter persegi dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Aset tersebut kini tengah disiapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan yang memiliki fungsi publik sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah masih melakukan kajian untuk menentukan pola pengelolaan yang paling tepat.

Dalam pengembangannya, Pemkab Badung menyiapkan dua opsi, yakni pembangunan menggunakan APBD atau melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) bersama pihak swasta.

“Kami sedang menyelesaikan kajian investasi dan feasibility study untuk menentukan skema yang paling tepat, apakah aset ini akan dikelola langsung oleh pemerintah melalui badan pengelola aset atau melalui kerja sama dengan pihak swasta. Setelah kajian selesai, baru akan ditetapkan pilihan terbaik,” kata Surya Suamba.

Baca Juga  Sambut Galungan-Kuningan, Pemkab Badung Jamin Stok Pangan Aman dan Stabil

Ia menjelaskan, apabila skema KSP dipilih, prosesnya akan dilakukan melalui tahapan penyusunan konsep kawasan, market sounding, hingga pemilihan mitra kerja. Sementara itu, opsi pembangunan melalui APBD juga tetap dipersiapkan sebagai alternatif.

Konsep kawasan yang dirancang nantinya akan menggabungkan ruang terbuka hijau, taman kreatif, area publik, serta fasilitas komersial pendukung. Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan ruang publik di wilayah Kerobokan Kelod yang berkembang sebagai kawasan pariwisata.

“Kawasan Kerobokan Kelod merupakan kawasan strategis pariwisata. Saat ini banyak terdapat vila dan fasilitas komersial, namun ruang terbuka hijau dan ruang publik masih sangat terbatas. Karena itu konsep yang kami siapkan tidak hanya memiliki fungsi bisnis, tetapi juga menghadirkan fungsi sosial agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” imbuhnya.

Baca Juga  Integrasi Siskeudes - Link CMS, Percepat Transaksi Non Tunai di Kabupaten Buleleng

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menegaskan, kegiatan pemantauan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya memastikan aset rampasan negara dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan proses pengelolaan aset rampasan negara berjalan dengan baik sejak tahap eksekusi hingga dimanfaatkan oleh penerima hibah. Harapannya, aset tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

Gusrizal turut mengapresiasi langkah Pemkab Badung yang telah menyiapkan rencana pemanfaatan aset hibah tersebut untuk kepentingan masyarakat. Ia berharap sinergi antara KPK dan pemerintah daerah terus berjalan guna memperkuat tata kelola aset negara.

Audiensi tersebut juga membahas berbagai hal terkait mekanisme hibah aset, penetapan status penggunaan, pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik, serta tantangan dalam pengelolaan aset negara ke depan.

Dengan adanya pengawasan dan kolaborasi antara KPK bersama pemerintah daerah, pengelolaan aset rampasan negara diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.(nov/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments