Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPemkab Bangli Gaungkan Pilkada Damai 2024 Lewat Rakor Bersama Perangkat Desa dan...

Pemkab Bangli Gaungkan Pilkada Damai 2024 Lewat Rakor Bersama Perangkat Desa dan Adat

GATRABALI.COM, BANGLI – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangli, I Made Rentin, bersama Pj. Sekda, I Made Ari Pulasari, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bangli.

Rakor ini digelar dengan melibatkan pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta para bendesa adat se-Kabupaten Bangli.

Acara yang diadakan pada Senin, 11 November 2024 di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli ini sekaligus menjadi momen sosialisasi mengenai kedudukan Desa Dinas dan Desa Adat ditinjau dari aspek yuridis.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Bangli I Made Rentin menegaskan pentingnya rakor ini untuk menyamakan persepsi serta memantau dan mengevaluasi potensi permasalahan terkait penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Bangli.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Rektor Unud Hadirkan Dua Saksi

“Tujuan utama Rakor ini adalah agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bangli dapat berjalan damai, tertib, aman, dan lancar sesuai harapan kita bersama,” ungkapnya.

I Made Rentin, yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Bali, mengajak semua pihak untuk meningkatkan kehadiran dan partisipasi masyarakat, terutama para pemilih dalam pilkada serentak pada 27 November mendatang. Pemilu ini akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sungai dalam Rangka HUT TNI ke-79

Rakor ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Putu Eka Sabana Putra, dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bali, A. A. Ngurah Jayalantara. Kedua narasumber tersebut memberikan pemahaman tentang pentingnya bagi Desa Dinas dan Desa Adat untuk menghindari tindak pidana.

Mengacu pada amanat Undang-undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, pemerintah daerah dan Kejati Bali bertugas mengawal serta menjaga kedudukan desa. Dengan semakin banyaknya desa adat yang mulai membuat pararem sebagai upaya untuk mengakomodasi hukum positif, pemahaman mengenai posisi pararem ini perlu diluruskan. Diharapkan, tidak ada lagi anggapan bahwa pararem yang dibuat desa adat tidak bisa dikenakan pidana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga  Tahun Baru Imlek, Ratusan Warga Tionghoa Bersembahyang di Vihara Darmayana Kuta

Melalui Rakor ini, Pemkab Bangli berharap pilkada dapat berjalan dengan damai serta mendukung integrasi yang lebih baik antara Desa Dinas dan Desa Adat demi ketertiban dan keamanan wilayah.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments