GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan investasi sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan tertib administrasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berbasis sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang digelar di Kintamani, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha serta kewajiban pelaporan investasi. Pemerintah daerah menilai kedua hal tersebut memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sambutan Bupati Bangli yang dibacakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, menyampaikan bahwa kepemilikan NIB merupakan langkah dasar yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA tanpa biaya dan berlaku selama usaha masih beroperasi.
“Jangan sampai ada pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas dan mampu bersaing, namun terkendala karena belum memiliki legalitas usaha. NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih jauh dan memperoleh berbagai fasilitas pendukung usaha,” demikian pesan Bupati Bangli dalam sambutan tersebut.
Selain legalitas usaha, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya penyampaian LKPM secara berkala. Pemerintah menilai masih terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha yang menganggap pelaporan LKPM berkaitan dengan pungutan atau kewajiban pajak tambahan.
Padahal, data yang dihimpun melalui LKPM digunakan sebagai bahan evaluasi perkembangan investasi dan menjadi dasar penyusunan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan perekonomian daerah.
“LKPM bukan alat pemungutan pajak. Data yang dilaporkan justru menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui kebutuhan pelaku usaha sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan investasi daerah. Kejaksaan Negeri Bangli memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam kegiatan usaha, sementara BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi peserta terkait perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial.
Di sisi lain, BKPAD dan Dinas PUPR turut berkontribusi sesuai tugas dan fungsi masing-masing guna mendukung terciptanya lingkungan investasi yang kondusif. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari pendekatan pentahelix yang terus didorong Pemerintah Kabupaten Bangli.
Usai sesi pemaparan, peserta mengikuti pendampingan teknis berupa coaching clinic. Dalam sesi ini, pelaku usaha dibimbing secara langsung mengenai penggunaan aplikasi OSS RBA, mulai dari pembuatan akun, proses perizinan, penerbitan NIB, hingga tata cara penyampaian LKPM.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan pelaporan investasi. Selain mendukung tertib administrasi, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(ri/gb)





