GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah menyesuaikan anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, salah satu pejabat terkait, usai mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng pada Kamis, 18 Juli 2024 .
Proses pengadaan PPPK saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kabupaten Buleleng telah mendapatkan rekomendasi kuota atau jumlah formasi pengadaan untuk PPPK dari Kementerian PAN-RB. Meskipun jadwal rekrutmen dan pemberian SK belum pasti, anggaran untuk gaji tenaga kontrak yang akan diangkat menjadi PPPK telah diantisipasi dalam APBD 2025.
Lihadnyana mengungkapkan, “Kami memasukkan anggaran untuk PPPK ke dalam belanja pegawai agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran gaji jika pemberian SK dilakukan setelah awal tahun 2025. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tenaga kontrak tetap mendapatkan haknya sebelum menjadi PPPK.”
Selain itu, dalam sidang paripurna tersebut juga dibahas mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh BPK RI juga menjadi perhatian, dengan upaya pemerintah untuk meminimalisir catatan dari 14 menjadi 8.(adv/gb)





