GATRABALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar terus mematangkan langkah penanganan sampah jangka pendek dan menengah seiring rencana penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Di awal tahun 2026 mendatang, Pemkot Denpasar berencana menambah fasilitas pengolahan sampah melalui pengadaan mesin berkapasitas hingga 200 ton per hari sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan akhir.
Rencana tersebut disampaikan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam rapat kerja bersama seluruh komisi DPRD Kota Denpasar, Jumat (19/12/2025). Ia menegaskan bahwa meskipun Pemkot telah mengajukan penundaan penutupan TPA Suwung kepada Kementerian Lingkungan Hidup, berbagai langkah perbaikan tetap dijalankan secara simultan.
Menurut Jaya Negara, kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar kini mengedepankan pendekatan terpadu melalui tiga tahapan utama, yakni pengolahan di sumber (hulu), penguatan fasilitas pengolahan di tingkat kawasan (tengah), serta optimalisasi sistem pengolahan lanjutan (hilir).
Pada tahap hulu, pemerintah mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui pengolahan sampah berbasis rumah tangga. Warga yang memiliki lahan difasilitasi pembangunan teba modern atau teba vertikal, sementara masyarakat dengan keterbatasan ruang diberikan solusi berupa tabung komposter. Skema serupa juga diterapkan pada kantor pemerintahan, instansi swasta, dan fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar.
“Dengan pengolahan sejak sumbernya, volume sampah yang harus ditangani di tahap berikutnya dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Di tingkat tengah, Pemkot Denpasar terus meningkatkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang saat ini berjumlah 24 unit. Optimalisasi dilakukan melalui penambahan mesin pengolahan dan tenaga operasional, serta pengembangan TPS3R baru yang sedang dipersiapkan di wilayah Sesetan.
Sementara itu, pada tahap hilir, pengelolaan sampah difokuskan pada penguatan Pusat Daur Ulang (PDU) di kawasan TPST. Berbagai teknologi penunjang telah ditambahkan, mulai dari mesin gibrig, mesin pencetak paving block, hingga unit pengolahan sampah yang mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan.
“Seluruh tahapan ini saling terhubung. Penambahan mesin berkapasitas besar di awal 2026 menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat pengurangan residu sampah yang berakhir di TPA,” tambah Jaya Negara.
Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Ia mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sampah dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.
“Permasalahan sampah adalah isu bersama. Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat, kita berharap solusi yang diterapkan benar-benar memberikan dampak jangka panjang,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar, Pj. Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, pimpinan OPD, serta para Perbekel dan Lurah se-Kota Denpasar.(ri/gb)





