GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menggelar acara penting dalam upaya pencegahan korupsi dengan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) replikasi percontohan Desa Antikorupsi.
Acara yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 24 Juni 2024, melibatkan sembilan desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024.
Bimtek ini dihadiri oleh perwakilan dari sembilan desa percontohan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bali. Peserta bimtek memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan korupsi dari Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang turut ambil bagian dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya, menekankan pentingnya peran KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan daerah, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya memberatkan masyarakat.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menambahkan bahwa sembilan desa percontohan yang dipilih oleh Pemprov Bali akan dinilai oleh Tim KPK RI dengan metode random sampling.
“Jika ketiga desa yang diambil secara acak ini memenuhi semua indikator yang ditetapkan, maka sembilan desa tersebut akan mendapatkan predikat resmi sebagai Desa Antikorupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andhika menjelaskan bahwa tujuan dari replikasi desa antikorupsi adalah untuk menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bali.
“Kami berharap bahwa desa-desa ini dapat menjadi pionir dalam pemberantasan korupsi dan menginspirasi desa-desa lainnya untuk mengikuti jejak mereka,” tambahnya.
Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali sebelumnya telah melakukan penilaian terhadap sembilan desa perwakilan, antara lain Desa Punggul (Kabupaten Badung), Desa Awan (Kabupaten Bangli), Desa Kubutambahan (Kabupaten Buleleng), Desa Peliatan (Kabupaten Gianyar), Desa Ekasari (Jembrana), Desa Nyuh Tebel (Karangasem), Desa Aan (Kabupaten Klungkung), Desa Gubug (Kabupaten Tabanan), dan Desa Tegal Harum (Kota Denpasar).
Dengan digelarnya Bimtek ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan di semua tingkatan. (gus/gb)