GATRABALI.COM, BULELENG – Pria berusia 25 tahun bernama Muhamad Rizki, yang berasal dari Kelurahan Banyusari, Kecamatan Buleleng, berisiko menghadapi hukuman penjara selama lima tahun akibat aksinya mencuri helm. Tindakan mencuri helm ini telah dilakukannya sejak bulan Desember 2022, dan hingga saat ini, dia telah berhasil mencuri sebanyak 240 helm.
Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2023. Kejadian tersebut berawal ketika seorang petugas keamanan di kampus Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mencurigai perilaku pelaku di area parkir.
“Kehilangan helm di area parkir Undiksha sering terjadi, sehingga ketika ada perilaku mencurigakan, kami segera melaporkannya,” ujar Kapolsek Singaraja, Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.
Petugas keamanan tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada polisi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tengah berusaha mengambil helm yang diletakkan di atas spion sepeda motor. Ketika akan melarikan diri, polisi segera menangkap pelaku bersama dengan barang curiannya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm di tiga lokasi berbeda. Di antaranya, area kampus Undiksha mulai Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan total sekitar 100 helm, lapangan Bhuana Patra mulai Desember 2022 hingga Agustus 2023 dengan total 70 helm, dan di kawasan objek wisata Pantai Penimbangan mulai Desember 2022 hingga Agustus 2023 dengan total 70 helm.
“Pelaku telah lama melakukan aksi pencurian, dengan total sekitar 240 helm. Ini sudah menjadi profesi baginya. Dalam satu kali aksi, dia bisa mencuri 4-5 helm, yang kemudian dijual secara online. Namun, yang berhasil terungkap hanya tiga lokasi,” jelas Kompol Pawana.
Pelaku melakukan aksinya dengan mengambil helm korban yang diletakkan di atas spion sepeda motor. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku juga nekat menarik paksa helm korban yang berada di bawah jok motor. Akibat dari tindakan ini, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3,7 Juta.
Saat ini, pelaku masih berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 5 Tahun. (gb)