Rabu, Mei 1, 2024
BerandaBaliPendataan Kekayaan Intelektual Buleleng, Perlindungan Kreativitas dan Inovasi

Pendataan Kekayaan Intelektual Buleleng, Perlindungan Kreativitas dan Inovasi

GATRABALI.COM, BULELENG – Perkembangan teknologi informasi sangat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Kendati demikian, banyak terjadi penyebaran konten digital secara ilegal atau produk digital yang diperjualbelikan tanpa diketahui oleh pemilik karya.

Oleh sebab itu, penting adanya kepengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) demi menjamin perlindungan hukum dari setiap hasil karya yang dihasilkan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa saat membuka kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan Tema Penguatan Potensi Kabupaten Buleleng Melalui Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal, bertempat di Gedung PLUT K-UMKM Banyuasri, Rabu, 21 Februari 2024.

Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Buleleng sebagai leading sektor dari pendataan HAKI di Buleleng, diharapkan Sekda Suyasa bisa gencar melakukan pendataan dengan sistem jemput bola ke kecamatan dan desa. Hal ini dirasa bisa menjadi langkah-langkah efektif terkait perlindungan hak, dan memperlihatkan bahwa Kabupaten Buleleng banyak memiliki kreatifitas dan inovasi yang harus dilindungi keberadaannya.

Baca Juga  Sekda Buleleng Ajak Anggota Pramuka Lebih Kreatif dan Inovatif untuk Tarik Minat Siswa

Selain itu, pihaknya menegaskan kepengurusan HAKI ini sangat penting dilakukan karena hak cipta, dan hak merk bisa terlindungi dengan memberikan kekuatan hukum dan melindungi daya saing.

“Hal ini harus cepat dilindungi karena saya mengenal orang Buleleng kebanyakan inovatif, dinamis akan kemajuan teknologi yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balitbang Inovda Buleleng, Made Supartawan menjelaskan kegiatan sosialisasi yang diikuti hampir seratus orang hari ini merupakan sarana memfasilitasi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal yang menjadi ciri khas Buleleng agar bisa dilindungi sesuai undang-undang dan akan digenjot dengan pendataan ke desa agar mengamankan hak cipta dan merk yang dimiliki serta mencegah ancaman penjiplakan dari produk yang dimiliki.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Lantik 876 PPPK Formasi 2022

Sejak Tahun 2023, Kaban Supartawan menerangkan telah terdaftar sebanyak 38 HKI, kemudian akhir tahun 2023 sudah melaksanaan pendataan terkait potensi KI tersebut dan ditargetkan setiap tahunnya terdaftar sebanyak 50 KI dengan beberapa syarat dan ketentuan seperti deskripsi, nama, siapa pemegang hak.

“Pentingnya HAKI ini memberikan manfaat secara daya saing dilindungi lokal hingga internasional, karena sekarang untuk tingkat provinsi, nasional maupun internasional semua kegiatan atau pameran menyertakan persyaratan sertifikat HAKI,”jelasnya.

Baca Juga  Harumkan Nama Indonesia, Pemkab Buleleng dan KONI Bali Sambut Atlet Panjat Tebing di Bandara Ngurah Rai

Terpisah, Salah satu peserta sosialisasi Liman Dewi yang juga sebagai pemilik salah satu toko kue di Singaraja merasa HAKI ini sangat diperlukan bagi produk atau brandnya, karena bisa melindungi popularitas dan menjaga kualitas produk dengan brand yang sudah dipatenkan tanpa kekhawatiran ada yang meniru.

Pihaknya juga menerangkan bahwa masih dalam tahap kepengurusan akun HAKI di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) RI dan diakuinya hal tersebut sangat mudah karena sudah dalam pemantauan dan pembinaan Balitbang Inovda sendiri.

“Saat ini saya masih dalam proses sanggahan, dan saya harap dari Pemda Buleleng tetap konsisten memberikan pembinaan dalam kepengurusan ini,” harapnya. (adv/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments