GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mencatat penerimaan pajak hingga 30 November 2024 mencapai Rp15,01 triliun atau 89,05% dari target Rp16,86 triliun. Capaian ini tumbuh 27,18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10.629,26 miliar, didukung oleh penerimaan PPh Pasal 21, Pasal 25/29 Badan, dan PPh Final.
“Kinerja ini didorong oleh peningkatan penghasilan pekerja, persewaan properti, transaksi keuangan kripto, dan pertumbuhan ekonomi Bali di 2024,” ujarnya dalam Media Briefing APBN Kita di Aula Kanwil DJPb Bali.
Dua sektor usaha dengan pertumbuhan tertinggi adalah Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (57,09%) serta Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Kendaraan (23,42%). Lima sektor utama penyumbang penerimaan adalah:
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Kendaraan: Rp2.772,65 miliar (18,64%)
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp2.178,33 miliar (14,64%)
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp2.117,15 miliar (14,23%)
- Administrasi Pemerintahan: Rp1.566,14 miliar (10,53%)
- Industri Pengolahan: Rp1.065,63 miliar (7,16%)
Dari sisi kepatuhan, sebanyak 359.142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan hingga November 2024, meningkat 5,21% dibanding tahun sebelumnya.
Terkait Coretax, Darmawan menambahkan bahwa edukasi tahap II dan III terus berjalan dengan metode reservasi kelas dan simulasi interaktif berbasis internet.(gus/gb)