Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalPengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Era Baru Keuangan...

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Era Baru Keuangan Digital Dimulai

GATRABALI.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B.

Aditya Jayaantara. Penandatanganan NK dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi.

Baca Juga  OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Dalam sambutannya, Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso.

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK meliputi aset keuangan digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan tugas ke Bank Indonesia mencakup pengawasan derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Pengalihan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses transisi pengalihan diharapkan selesai paling lambat 24 bulan sejak tanggal pengundangan UU P2SK, yaitu 10 Januari 2025.

Baca Juga  OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga Meski Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Dalam rangka mendukung kelancaran transisi, Bappebti, OJK, dan BI berkoordinasi dalam pengaturan, penyediaan infrastruktur pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat. OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024. Selain itu, OJK juga telah mempersiapkan sistem perizinan AKD AK dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyambut baik peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan PUVA dari Bappebti.

“Peralihan ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan guna mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA. Kami yakin dengan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam dan mendukung Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Berdasarkan data periode Januari—November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) mencapai Rp30.503 triliun, meningkat 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp556,53 triliun, melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga November 2024, terdapat 22,11 juta pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021.

Baca Juga  Bupati Jembrana Ajak Warga Pasundan Kolaborasi untuk Wujudkan Jembrana Emas

Dalam proses transisi, Bank Indonesia dan Bappebti membentuk Kelompok Kerja (Working Group) untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas pasar. Bank Indonesia juga memastikan bahwa pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA tetap dapat dilakukan dengan sistem yang ada hingga pengaturan baru diperkenalkan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengembangan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan semakin matang dan mampu mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Bappebti juga menyerahkan sejumlah dokumen pengaturan teknis kepada OJK dan BI. Dokumen tersebut mencakup panduan pengawasan aset digital serta tata cara pelaporan transaksi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian regulasi di masing-masing institusi pengawas, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments