Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliPerangi Korupsi Pajak, KPK dan Kanwil DJP Bali Sosialisasikan Larangan Gratifikasi

Perangi Korupsi Pajak, KPK dan Kanwil DJP Bali Sosialisasikan Larangan Gratifikasi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh, secara tegas melarang pihak atau wajib pajak memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024, yang diselenggarakan secara hybrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan juga disiarkan melalui kanal Youtube Kanwil DJP Bali pada Rabu, 26 Juni 2024.

“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang kami berikan merupakan bagian dari tugas kami sebagai petugas DJP dan hak setiap wajib pajak untuk menerimanya. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh wajib pajak dan pegawai DJP untuk tidak terlibat dalam pemberian atau permintaan gratifikasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Nurbaeti Munawaroh.

Baca Juga  Kakek 72 Tahun Gantung Diri di Bawah Pohon Mangga

Selain itu, dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, Nurbaeti menekankan perlunya dukungan dari wajib pajak dalam menjaga integritas. Ini termasuk menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang meliputi larangan terhadap gratifikasi, pemberian hadiah, suap, dan tindakan-tindakan yang berpotensi merusak integritas.

Acara yang juga dihadiri oleh Muhammad Indra Furqon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengedukasi peserta tentang pentingnya membangun budaya anti korupsi dan menjaga integritas. Indra Furqon menjelaskan secara rinci mengenai definisi gratifikasi menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, yang meliputi berbagai bentuk pemberian yang dapat mempengaruhi netralitas dalam pelayanan publik.

Baca Juga  Batasi Mobilitas dan Terapkan Pembelajaran Daring, Pemprov Bali Dukung WWF ke-10

“Saya mengajak semua pihak untuk tidak menganggap remeh masalah gratifikasi ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga masalah moral dan etika yang mendasar,” ungkap Indra Furqon.

Acara berlanjut dengan sesi talkshow yang dimoderatori oleh Dedik Herry Susetyo, dan melibatkan narasumber seperti Nurbaeti Munawaroh, Muhammad Indra Furqon, dan I Made Sujana dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali. Sesi ini membahas berbagai aspek integritas dalam konteks perpajakan dan upaya pencegahan fraud.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tumbuh 27,18 Persen, Capai 89,05 Persen Target

Penutupan acara ditandai dengan penandatanganan komitmen integritas oleh Kepala Kanwil DJP Bali, seluruh pejabat, dan perwakilan wajib pajak yang hadir secara langsung. Kepala Kanwil DJP Bali juga memberikan apresiasi kepada 40 wajib pajak terbesar di Bali untuk kontribusi pajak tahun 2023, sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembangunan negara.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di masyarakat dan kalangan internal DJP.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments