GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang perempuan berinisial NKR (51) berprofesi sebagai pedagang beralamat tinggal di Jalan Wijaya Kusuma, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Kota Denpasar dibekuk Polisi lantaran melakukan tindak pencurian, Rabu, 17 April 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita di Jalan Sandat, Banjar Kerta Bhuwana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.
Tersangka telah mencuri, satu buah HP dan Uang tunai Rp 5.000.000,- milik korban seorang perempuan berinisial NMJ (38) asal Pelaga, Kabupaten Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat, 19 April 2024, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyampaikan kronologis singkat kejadian, di awali pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pkl 08.00 wita korban meninggalkan rumah untuk mengantar suami cuci darah ke rumah sakit selanjutnya rumah dalam keadaan kosong.
Selanjutnya, sekitar pkl 09.00 wita korban pulang ke rumah ternyata HP sebelumnya ditaruh di atas meja hilang dan setelah mengecek uang tersimpan di lemari juga hilang.
“Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” katanya.
Dirinya mengatakan, Opsnal Polsek Denpasar Utara mendatangi serta melakukan olah TKP.Melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Wijaya Kusuma Denpasar Utara, dan Rabu, 17 April 2024 terduga pelaku diamankan dan dilakukan interogasi.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum berlaku.
“Pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, hasil penjualan Hp akan dipakai untuk biaya kebutuhan hidup,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, akibat kejadian ini korban menelan kerugian total sebesar Rp 7.600.000,-.(gun/gb)