spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungPerjuangan Panjang Gubernur Koster Berbuah Manis, Arak Bali Kini Diproduksi Legal dan...

Perjuangan Panjang Gubernur Koster Berbuah Manis, Arak Bali Kini Diproduksi Legal dan Terlindungi Regulasi Lengkap

GATRABALI.COM, BADUNG – Perjuangan panjang Gubernur Bali Wayan Koster dalam memperjuangkan nasib petani dan perajin arak Bali akhirnya membuahkan hasil nyata.

Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Arak Bali ke-6 yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua, Kamis, 29 Januari 2026, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia secara resmi menyerahkan izin usaha industri produksi minuman beralkohol kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Penyerahan izin dilakukan oleh Plt Direktur Jenderal Industri Kemenperin RI, Putu Juli Ardika, mewakili Menteri Perindustrian RI, dan diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Izin usaha industri tersebut akan dikelola melalui anak perusahaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kertha Bali Saguna, yakni PT Kanti Barak Sejahtera, yang ditunjuk sebagai pengelola legal produksi minuman beralkohol tradisional Bali.

Putu Juli Ardika menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak hingga izin usaha industri ini dapat terbit tepat pada peringatan Hari Arak Bali ke-6. Ia berharap kehadiran perusahaan daerah tersebut mampu menjadi solusi atas persoalan legalitas dan kesejahteraan petani serta perajin arak Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Dorong Inovasi di Bandara Ngurah Rai, Fasilitas Baru hingga Kendaraan Listrik

“Kami berharap perusahaan ini dapat mengakomodasi lebih dari 1.472 perajin arak yang tersebar di seluruh Bali, sekaligus menjamin kualitas dan keberlanjutan produksi arak Bali,” jelasnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa proses memperoleh izin usaha industri ini bukanlah perjalanan yang mudah. Ia menyebut perjuangan hingga ke pemerintah pusat dilakukan demi menjaga kualitas produksi, memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi dan pariwisata, serta melestarikan budaya Bali.

“Astungkara, izinnya sudah diberikan. Sekarang kita bisa memproduksi arak Bali secara legal dan nyaman di Provinsi Bali. Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri, Bapak Dirjen, dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menerbitkan izin ini,” ujar Koster.

Menurutnya, izin usaha produksi tersebut menjadi kado istimewa bagi masyarakat Bali pada peringatan Hari Arak Bali ke-6. Dengan terbitnya izin ini, rangkaian regulasi perlindungan arak Bali kini semakin lengkap, mulai dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, pengakuan proses destilasi tradisional sebagai kekayaan intelektual, hingga legalitas usaha produksi di bawah naungan Pemprov Bali.

Baca Juga  Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Bupati Tabanan Pimpin Gerakan Jumat Bersih

“Dari sisi regulasi dan aturan, kita sudah memiliki perangkat yang lengkap untuk memproduksi arak Bali secara legal dan bermartabat,” tegas Gubernur Bali dua periode itu.

Perayaan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 mengusung tema “Arak Brem Bali Local Spirit Goes Global” dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster, jajaran OPD terkait, serta para pemangku kepentingan.

Ketua Panitia HUT Arak Brem Bali ke-6, Ida Bagus Agung Partha, menyampaikan bahwa enam tahun lalu, melalui Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, masyarakat Bali memulai perjalanan besar mengangkat arak dan brem dari produk informal menjadi produk budaya yang bermartabat.

“Hingga saat ini telah tumbuh 58 brand arak dan brem yang dinaungi oleh 18 koperasi dari berbagai wilayah di Bali, mulai dari timur, utara, selatan hingga barat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan perayaan di kawasan hotel berbintang bertujuan memastikan arak dan brem Bali naik kelas sebagai produk yang konsisten, aman, dan dipercaya, sekaligus diterima di pasar global.

Baca Juga  Sekda Bangli Gaspol Tertibkan Kabel Jaringan, Siapkan Skema Tanam Bawah Tanah

Dalam kesempatan yang sama, Putu Juli Ardika juga menegaskan bahwa minuman beralkohol tradisional tidak sekadar produk konsumsi, melainkan bagian tak terpisahkan dari upacara adat, ritual keagamaan, dan simbol kebersamaan.

Ia mengungkapkan nilai ekspor minuman beralkohol golongan C, termasuk arak Bali, terus menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2024 dan 2025, dengan negara tujuan ekspor antara lain Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab.

“Hal ini menunjukkan permintaan terhadap produk minuman beralkohol Indonesia masih bertumbuh dan iklim industri nasional sangat mendukung pengembangan basis produksi berorientasi ekspor,” jelasnya.

Perayaan HUT Arak Bali ke-6 turut dihadiri jajaran Forkopimda Bali, kepala desa sentra arak Bali, pelaku usaha minuman beralkohol, stakeholder pariwisata, asosiasi dan pimpinan media massa, pengusaha restoran, bar, klub, serta pelaku usaha akomodasi se-Bali.

Acara ditutup dengan tos sloki arak Bali sebagai simbol kebersamaan.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments