GATRABALI.COM, DENPASAR – Seiring dengan viralnya keluhan konsumen terkait pembelian BBM Jenis Pertamax di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Pertamina Patra Niaga segera merespons.
Keluhan tersebut menyebutkan adanya penambahan biaya sebesar Rp5.000 oleh oknum operator SPBU untuk pembelian BBM dengan jerigen.
Menanggapi hal ini, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga pada Selasa, 13 Agustus 2024, mengonfirmasi bahwa tim Pertamina telah melakukan pengecekan langsung di SPBU terkait serta meminta keterangan dari operator dan memeriksa rekaman CCTV.
“Setelah melakukan pengecekan, kami menemukan bahwa pelayanan di SPBU 54.801.53 memang menyalahi SOP yang ditetapkan,” ungkap Rahedi dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina meminta pihak SPBU untuk menyusun berita acara klarifikasi mengenai kejadian tersebut dan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja kepada operator yang terlibat.
Rahedi menekankan bahwa Pertamina berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pengawas dan operator di SPBU memahami dan mematuhi aturan serta standar pelayanan yang berlaku.
“Kami juga menegaskan kembali kepada operator untuk meningkatkan pelayanan dan pemahaman mengenai layanan pelanggan, khususnya dalam hal BBM nonsubsidi,” tambahnya.
Untuk informasi, pertanyaan, atau laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat diimbau untuk menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.(gun/gb)