Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaBaliPj Gubernur Mahendra Jaya Apresiasi Penetapan RPJPD dan Bahas Perubahan APBD

Pj Gubernur Mahendra Jaya Apresiasi Penetapan RPJPD dan Bahas Perubahan APBD

GATRABALI.COM, DENPASAR – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi tinggi atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pj. Gubernur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut. Acara ini berlangsung dalam Sidang Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga  Sekda Bali Tekankan Solusi Kesenjangan Gender di Dunia Pariwisata

Mahendra Jaya menekankan bahwa RPJPD Provinsi Bali 2025-2045 disusun dengan mengacu pada potensi dan nilai-nilai kearifan lokal Bali, serta berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125 dan Dokumen Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045. Dokumen ini juga dirancang untuk selaras dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) RPJPN 2025-2045 yang sedang dibahas di DPR RI.

“RPJPD ini juga akan menjadi pedoman penting dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” ungkap Mahendra Jaya.

Baca Juga  DPRD Bali Bahas Raperda RPJPD 2025-2045, Strategi Menuju Bali yang Berkelanjutan

Ia juga menegaskan bahwa dokumen ini akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk menciptakan kondisi awal yang kondusif bagi penyelenggaraan Pilkada 2024.

Selain pembahasan RPJPD, Sidang Paripurna juga membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Mahendra Jaya menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengalokasikan kembali belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023 akibat keterbatasan kondisi keuangan.

Baca Juga  Gianyar Siapkan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Konstruksi Melalui APBDes

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, juga mengangkat Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Dalam kesempatan tersebut, dewan memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur serta menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Sidang ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments