Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNasionalPOJK Terbaru OJK, Langkah Tegas Hadapi Tantangan Keuangan Ilegal di Tahun 2024

POJK Terbaru OJK, Langkah Tegas Hadapi Tantangan Keuangan Ilegal di Tahun 2024

GATRABALI.COMJAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan menjaga ekosistem sektor keuangan tetap aman, terpercaya, dan kondusif bagi pelaku usaha yang legal. POJK ini juga merujuk pada amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini diharapkan akan semakin meningkatkan perlindungan konsumen serta memperkuat pertumbuhan sektor keuangan yang berizin dan legal di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang memungkinkan POJK ini diundangkan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK.

Baca Juga  Ini Suguhan Bandara Ngurah Rai Kepada Penumpang di Hari Raya Galungan

“Kami mengapresiasi berbagai masukan dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Kolaborasi yang kuat ini memungkinkan POJK ini diresmikan lebih awal, sehingga upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha ilegal di sektor keuangan dapat segera dilaksanakan,” ujar Friderica pada Rabu, 6 November 2024.

POJK ini mengatur secara rinci mengenai fungsi dan peran Satuan Tugas (Satgas) dalam menangani kegiatan usaha tanpa izin, dengan beberapa poin utama sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum – Mengatur definisi kegiatan usaha tanpa izin, entitas ilegal, dan fungsi serta struktur Satuan Tugas.

Baca Juga  Kakek Sempat Dikabarkan Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal Dunia Siang Tadi

2. Fungsi dan Wewenang – Menjelaskan fungsi, tugas, dan wewenang Satgas dalam melakukan pencegahan serta penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

3. Kelembagaan Satuan Tugas – Mengatur pembentukan, keanggotaan, dan struktur Satgas, termasuk peran Satgas di daerah.

4. Hubungan Kelembagaan – Mengatur tentang rapat, pertukaran data, dan kerja sama Satgas dengan berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan.

5. Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan – Menitikberatkan pada upaya konkret dalam menangani kegiatan usaha tanpa izin.

6. Pelaporan dan Pemantauan – Mengatur mekanisme pelaporan, pemantauan, dan pendanaan dalam pelaksanaan tugas Satgas.

Peraturan ini mempertegas landasan hukum untuk penguatan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang menjadi anggota Satuan Tugas. Hingga saat ini, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin memiliki 16 anggota, terdiri dari dua otoritas, sepuluh kementerian, dan empat lembaga.

Baca Juga  Buleleng Mart: Sentra Ekonomi Baru untuk UMKM dan Koperasi di Buleleng

Friderica menyatakan keyakinannya bahwa POJK Nomor 14 Tahun 2024 akan semakin mengoptimalkan peran Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

“Sinergi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci untuk menghadapi tantangan dalam sektor keuangan,” tambahnya.

Dengan POJK ini, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari praktik-praktik ilegal di sektor keuangan, mendukung terciptanya iklim usaha yang aman, serta mengukuhkan pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments