GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka pengamanan tahap kampanye Pilkada, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, selaku Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga kondusifitas dan keamanan di Bali.
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 September 2024 di Denpasar.
Ia menjelaskan bahwa kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali telah mendapatkan nomor urut, yaitu pasangan “Mulia-Pas” dengan nomor urut 1 dan pasangan “Koster-Giri” dengan nomor urut 2.
Begitu juga dengan para calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di kabupaten/kota se-Bali yang telah menerima nomor urut masing-masing. Seluruh pasangan calon telah melaksanakan deklarasi kampanye damai di kantor KPU.
Deklarasi kampanye damai tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terlebih karena tahap kampanye sudah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
“Pada tahap ini, ada potensi rawan dan rentan terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak kita inginkan. Untuk itu, Polda Bali beserta jajarannya telah melakukan pemetaan dan menurunkan 3.207 personel guna pengamanan selama tahap kampanye,” ujar Kombes Jansen.
Ia menekankan pentingnya peran seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, adat, agama, serta para pendukung dan simpatisan pasangan calon, untuk turut menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi, atau memecah belah persatuan, sehingga dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” jelasnya.
Kombes Jansen juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam mengikuti pesta demokrasi. Meski pilihan politik boleh berbeda, menjaga keamanan dan persatuan Bali harus tetap menjadi prioritas utama. Ia mengimbau agar menghindari kampanye negatif yang bertujuan merusak citra pasangan calon, apalagi kampanye hitam yang menuduh pasangan calon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu.
“Tindakan kampanye hitam melalui media sosial dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Bali bersama seluruh jajarannya, dengan komitmen netralitas Polri, siap mengamankan setiap tahapan Pilkada serentak dengan sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, dan mitra Kamtibmas lainnya. Keamanan Bali sangat penting, mengingat Bali merupakan destinasi wisata internasional, di mana hampir 70% masyarakat Bali bekerja di sektor pariwisata.
“Kami berharap, bersama Polri, masyarakat dapat menjaga keamanan Bali, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (media sosial). Mari kita ciptakan Pilkada yang sejuk, aman, dan damai,” tutupnya.(gun/gb)