spot_img
spot_img
BerandaNewsPolda Bali Amankan Tujuh Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Rusia dan Uzbekistan 

Polda Bali Amankan Tujuh Tersangka Peredaran Narkotika Jaringan Rusia dan Uzbekistan 

 

GATRABALI.COM, DENPASAR – Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan 7 (tujuh) warga negara (WN) Rusia dan Uzbekistan serta WNI. 

Dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Rusia dan Uzbekistan yang dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., MH, Wadirresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, S.H., S.I.K., M.H, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim, Kasubag Binops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, S.H, di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa 30 Mei 2023.

AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, dirinya bersama tim Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan 7 orang yang terlibat jaringan narkotika antara Rusia dan Uzbekistan lengkap dengan beberapa barang bukti seperti ganja 1,818,53 gram netto, hasish 203.9 gram netto, kokain 60.88 gram netto, nazwar 994 gram netto dan tiga pucuk air softgun.

Baca Juga  Perkuat Mitigasi dan Kinerja Organisasi, Kantah Badung Gelar Rapat Internalisasi Manajemen Risiko 2026

"Tujuh tersangka tersebut adalah Warga Negara Uzbekistan berinisial AB, YO dan MA. Sedangkan WN Rusia, KM KD dan RD. Satu WNI berinisial Su," jelasnya.

AKBP Ponco Indriyo mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat di Jalan Bakung Sari, Kuta, sering terjadi ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 dipimpin AKP I Putu Budiartama, S.H, M.H., melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Alhasil ditangkap tersangka AB dan Su pada Rabu 24 Mei 2023 pukul 22.30 WITA.

Baca Juga  Tiga Orang WNA Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Prostitusi Akhirnya Dideportasi

Selanjutnya dilakukan penggeledahan diamankan ganja 1.980 gram brutto, hasish 67,98 gram brutto dan tiga pucuk airsoftgun.

"Dari hasil interogasi, tersangka AB dan Su, pukul 22.30 WITA petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus YO dan MA nerte di hotel kamar 324, Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kuta. Saat tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 23 bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisi serbuk hijau yang diduga naswar 1.040 oram brutto atau 994 gram netto," kata Wadirresnarkoba Polda Bali tersebut.

Wadirresnarkoba Polda Bali menambahkan, kasus ini terus dikembangkan dan polisi berhasil meringkus tersangka KM di sebuah vila, Jalan Bidadari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Denpasar Dirikan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2023

Selain itu diamankan pula barang bukti ganja 45,90 gram brutto, hasish 135.59 gram brutto dan kokain 65,73 gram brutto.

Kemudian, kasus ini terus berkembang dan mengarah ke wilayah Tampaksiring, Gianyar. Pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 04.30 WITA, AKP Budi bersama anggotanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka KD dan Inisial RD bertempat di sebuah rumah kontrakanz Jalan Yudistira, Desa Tampaksiring, Gianyar.

"Petugas kepolisian menemukan tas selempang berisi ganja 127,59 gram brutto, dan hasish 12,04 gram brutto," tutupnya. (gatra)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments