spot_img
spot_img
BerandaBaliPolemik Subak Canggu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Tekankan Pentingnya Ketegasan Hukum

Polemik Subak Canggu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Tekankan Pentingnya Ketegasan Hukum

GATRABALI.COM, DENPASAR – Keberadaan subak, sistem irigasi tradisional di Bali, kembali menjadi perhatian setelah kasus penutupan saluran irigasi di Subak Canggu, Kabupaten Badung mencuat.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menegaskan bahwa langkah konkret harus segera diambil untuk melindungi subak sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menjadi pilar utama ketahanan pangan nasional.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Februari 2025, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha, didampingi oleh Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta, dan I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya, menegaskan pentingnya mempertahankan fungsi lahan subak sebagai bagian dari sistem pertanian berkelanjutan dan warisan kearifan lokal Bali.

Menurut Made Supartha, setiap aktivitas pembangunan di Bali harus memperhatikan zona peruntukan lahan agar tidak melanggar hukum.

Ia menyoroti bahwa kerusakan irigasi subak dapat menyebabkan kekeringan lahan, penurunan hasil produksi pangan, hingga mengancam keberlanjutan sistem subak yang telah menjadi bagian integral dari budaya dan pertanian Bali.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Insentif Investasi dan Kesetaraan Gender

Sebagai lembaga pengawasan, DPRD Bali menekankan bahwa subak harus mendapat perlindungan maksimal. Supartha menegaskan, keberadaan subak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Sejumlah regulasi telah diterbitkan untuk mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali. Di tingkat nasional, terdapat:
– UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
– UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,
– Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Sementara itu, di tingkat daerah, Bali memiliki regulasi seperti UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2012 tentang Subak.

“Regulasi ini menegaskan bahwa pembangunan di Bali harus mempertimbangkan keseimbangan antara alam, manusia, dan budaya, termasuk menjaga kelestarian lahan pertanian sebagai bagian dari warisan kearifan lokal,” ujar Made Supartha.

Data Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 menunjukkan bahwa Bali memiliki total luas baku sawah sebesar 70.996,37 hektare, dengan 67.678,96 hektare telah ditetapkan sebagai LSD.

Baca Juga  Dari Pasar Murah ke Pengelolaan Sampah, Putri Koster Ajak Masyarakat Beraksi

Hal ini menegaskan bahwa sebagian besar sawah di Bali seharusnya tetap berfungsi sebagai lahan pertanian, bukan dialihkan untuk kepentingan lain yang dapat mengancam keberlanjutan sistem subak.

“Jika ada pelanggaran terhadap regulasi yang ada, pemerintah harus bertindak tegas dengan menerapkan sanksi pidana atau administratif terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegas Supartha.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik penutupan saluran irigasi di Subak Canggu. Mereka meminta instansi terkait, seperti:
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
– Dinas Perizinan,
– Badan Pertanahan Nasional (BPN),
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),

Dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebijakan pembangunan harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dan budaya Bali.

Baca Juga  FOR HATI Bali dan DPRD Bersatu, Pansus TRAP Diminta Tegas Kawal Pelanggaran Tata Ruang

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya, menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi struktural guna memastikan tata ruang dan pertanian berkelanjutan berjalan sesuai regulasi.

“Prinsip equality before the law harus diterapkan. Baik masyarakat maupun investor harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Siapa pun yang melanggar harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

DPRD Bali menegaskan bahwa investasi tetap diperlukan, tetapi harus selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan dan kearifan lokal. Pemerintah diminta memastikan komunikasi yang baik dengan investor agar pembangunan tidak merusak ekosistem pertanian, khususnya subak.

Kasus penutupan irigasi di Subak Canggu menjadi alarm bagi keberlanjutan sistem pertanian tradisional Bali. Dengan regulasi yang telah ada, DPRD Bali meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam pengawasan serta bertindak cepat terhadap setiap upaya yang mengancam subak. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan kelestarian budaya Bali. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments