spot_img
spot_img
BerandaBaliPolisi Akhirnya Tangkap Ibu Pembuang Bayi Mulut Dilakban di Denpasar

Polisi Akhirnya Tangkap Ibu Pembuang Bayi Mulut Dilakban di Denpasar

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kasus penelantaran bayi yang menghebohkan warga Denpasar Barat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang wanita berinisial NKSD (33) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuang bayi perempuannya yang baru saja dilahirkannya di pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Bayi perempuan yang menjadi korban diketahui merupakan anak kandung tersangka sendiri yang baru dilahirkan beberapa jam sebelumnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan, Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.00 Wita tersangka melahirkan seorang bayi perempuan di dalam kamar rumahnya tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain. Setelah proses persalinan, tersangka memotong tali pusar bayi menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga  Angin Kencang Terpa Wilayah Bali, Ini Kata BBMKG

“Bayi itu bahkan sempat digendong dan diberikan ASI,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kemarin, (Senin,15/6/2026) di Denpasar.

Ia menyebutkan, Namun sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka yang mengaku telah berniat membuang bayinya sejak mengetahui dirinya hamil pada Oktober 2025, menjalankan aksinya. Bayi tersebut dimasukkan ke dalam tas kain berwarna ungu, kemudian mulutnya ditutup menggunakan lakban.

Tas berisi bayi itu lalu dibawa menggunakan sepeda motor menuju Jalan Imam Bonjol. Sesampainya di Gang Penataran Sari, tersangka berhenti di pinggir jalan dan meninggalkan tas yang berisi bayi tersebut sebelum kembali pulang ke rumahnya.

Baca Juga  WNA Belanda Tewas Bersimbah Darah di Villa Kuta Utara, Diduga Korban Penganiayaan, Pelaku Diburu

“Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu telah hamil di luar nikah. Selain itu, ayah biologis bayi tersebut disebut telah meninggalkannya dan tidak mau bertanggung jawab,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, Kasus ini terungkap setelah Polsek Denpasar Barat menerima laporan adanya penemuan bayi di pinggir gang sekitar pukul 16.00 Wita.

Kemudian Tim Polsek Denpasar Barat bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan.

Bayi yang ditemukan dalam kondisi masih hidup itu segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan. Setelah dinyatakan sehat, bayi tersebut kemudian dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar.

Baca Juga  Nekat Jual Perabotan RT Tanpa Izin Pemilik, Pria ini Dipolisikan

Kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan disekitar lokasi. Berkat petunjuk yang berhasil dikumpulkan, identitas pelaku akhirnya terungkap.

Kurang dari enam jam setelah penemuan bayi, tepatnya sekitar pukul 21.00 Wita, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam pemeriksaan, NKSD mengakui seluruh perbuatannya.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” Tutup Saputra.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments