Jumat, Mei 17, 2024
BerandaBaliPolisi Ringkus Warga Amerika Pengedar Narkoba

Polisi Ringkus Warga Amerika Pengedar Narkoba

GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika kedapatan memiliki Puluhan butir yang di duga Exstasi dan serbuk putih diduga MDMA berhasil diamankan satuan Resnarkoba Polresta Denpasar.

Pelaku berinisial GDS berusia 45 tahun asal Amerika, dimana pelaku diamankan pada Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 18.00 Wita hal ini disampaikan, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, saat di konfirmasi, Selasa, 28 November 2023 di Denpasar.

“Pelaku kami amankan di villa tempatnya menginap jalan kuwuh II Gg Melati, kelurahan kerobokan kelod kecamatan kuta utara kabupaten badung,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Pelibatan Anak dan Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Bali

Dirinya menambahkan, Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas WNA tersebut sehingga Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, SIK. melakukan penyelidikan dan pengawasan sampai akhirnya pelaku dapat di amankan petugas.

“Saat tim melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa puluhan butir Ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Ajukan 38 Titik Internet Baru

Dirinya mengatakan, Barang bukti yang di amankan dari pelaku saat digeledah berupa 8 kotak berisi serbuk putih diduga ketamine berat bersih 65,26 Gram, 2(dua) botol dan 2 (dua) plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 Gram, selanjutnya ada 3 (tiga) kotak masing masing berisi tablet warna orange dan ping berat bersih sebanyak 30 butir dan 2 pecahan, 2 (dua) botol kaca masing masing-masing berisi serbuk warna coklat Berat bersih 5,76 Gram, 21 (dua puluh satu) kotak masing masing berisi cairan ketamine jumlah 210 ml. Selain itu petugas juga mengamankan 3 (tiga) bendel kapsul kosong, blender, 2 buah HP dan 1 buah timbangan.

Baca Juga  Polisi Berhasil Ringkus 35 orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Denpasar

“Saat dilakukan Pemeriksaan pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss,” ucapnya.

Sembari Dirinya menambahkan, Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan akan di serahkan ke Diresnarkoba Polda Bali. (gun/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments