spot_img
BerandaBaliPolisi Tangkap Pria Bawa Sabu dan 5 Butir Ekstasi di Denpasar

Polisi Tangkap Pria Bawa Sabu dan 5 Butir Ekstasi di Denpasar

GATRABALI.COM, DENPASAR – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MRDS (26), asal Mojokerto, Jawa Timur, diamankan polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., Minggu (6/9/2026) di Denpasar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di bawah pimpinan Kompol I Komang Agus D. W. Petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan pria yang menjadi target di area parkir salah satu minimarket di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng dan Perumda Swatantra Sukses Akses Pasar Telur Lokal di Desa Tajun

“Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pria yang menjadi target di areal parkir salah satu minimarket di Jalan Cok Agung Tresna,” ujar Kompol I Komang Agus D. W.

Saat diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap MRDS dengan disaksikan masyarakat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram. Selain itu, polisi menemukan lima butir tablet berwarna pink muda dan pink tua yang diduga ekstasi dengan berat bersih 2,06 gram.

Baca Juga  Perbaikan Jembatan Bakung Mulai Dikerjakan

Polisi juga menyita satu buah alat hisap sabu atau bong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRDS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp dengan nama Rio Martin. Polisi menyebut orang tersebut telah ditangkap dan diproses dalam berkas perkara berbeda.

MRDS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bawaslu Rekomendasikan PSU di Tiga Wilayah Bali

Dalam perkara ini, MRDS diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu serta ekstasi. Polisi juga menyebut tersangka belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika,” kata Kompol I Komang Agus D. W.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments