GATRABALI.COM, DENPASAR – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria masing-masing berinisial IWNA (25), asal Denpasar Selatan, dan RS (24), asal Indramayu, Jawa Barat, diamankan polisi.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika dengan panggilan “NOVA”.
Pria tersebut disebut kerap melintas di kawasan Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Denpasar. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, IWNA diamankan di areal parkir BIG Mart, Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.45 WITA.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario warna hitam milik IWNA.
“Dari pemeriksaan awal, IWNA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan ‘RIO’, yang disebut tinggal di kawasan Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan,” kata Komang Agus di Denpasar, Minggu (6/9/2026).
Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan tersebut dengan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sebuah kamar kos, petugas mengamankan RS.
Penggeledahan di kamar kos tersebut kembali menemukan barang bukti berupa lima paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak handphone warna putih di atas tempat tidur.
“Tim juga menemukan satu buah alat hisap sabu atau bong beserta korek api gas,” ujarnya.
Jika digabungkan, total berat bersih sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 0,68 gram.
Komang Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan nomor WhatsApp dengan nama “MAGENTA”.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Denpasar,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga mengaku belum pernah menjalani hukuman pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komang Agus menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Denpasar. (gun/gatrabali)


