Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNewsPolres Buleleng Tangkap Pasangan Kekasih Terlibat Kasus Pencurian

Polres Buleleng Tangkap Pasangan Kekasih Terlibat Kasus Pencurian

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Pasangan kekasih bernama Rachmat Sabirin alias Arif (30) dan Sinta Lestari (33) terancam hukuman pidana 7 tahun penjara usai nekat mencuri sebuah handphone merk Oppo A12 di parkiran alfamart wilayah Banjar Dinas Tegal, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi Senin 20 Maret 2023, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, kala itu korban I Nyoman Kesala Putra asal Banjar Dinas Tegal, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tersebut tengah berbelanja, namun korban lupa membawa handphone yang diletakkannya di kandong sepeda motornya.

Baca Juga  Anggaran Rp 14,9 Miliar untuk Gedung Polres Buleleng, Pj Lihadnyana Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Dimana kesempatan itu dilihat pasangan kekasih ini, sehingga tanpa berfikir panjang keduanya pun mulai melancarkan aksinya dimana Sinta Lestari bertugas untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan Sabirin yang bertugas untuk mengambil handphone tersebut, setelah berhasil keduanya pun kabur dengan menggunakan sepeda motor Mio Gear dengan plat DK 5980 ADM.

"Kedua pelaku ini naik motor Mio, saat itu kebetulan melihat ada handphone di kolong motor, sehingga keduanya nekat mengambil dan langsung kabur," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika

Baca Juga  Pemprov Bali Berikan Bantuan Kemanusiaan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Sibetan

Namun sayangnya aksi keduanya ternyata terekam CCTV, sehingga polisi berhasil mengamankan keduanya di rumah kostnya yang ada di wilayah Kuta, pada Minggu 19 Maret 2023 lalu.

Setelah diperiksa ternyata keduanya beberapa kali telah melakukan hal serupa ditempat yang berbeda.

"Kedua pelaku juga beraksi di beberapa alfamart dipinggir Jalan Raya  Denpasar, Bedugul, Singaraja, Kintamani dengan modus yang sama," terang Hadimastika.

Baca Juga  Peran Radio dalam Era Digital, Optimalkan Konten dan Teknologi untuk Meningkatkan Pendengar

Disisi lain, pria asal Malang ini mengaku bekerja sebagai kuli bangunan.

Namun karena tidak cukup Sabirin dengan wanita asal Banyuwangi itu nekat mengambil handphone korban dan menjualnya sehga Rp500 ribu, dimana uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Itu kebetulan dan hpnya sudah saya jual seharga Rp500 ribu. Itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," Ujar Sabirin.

Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments