Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPolresta Denpasar Berhasil Amankan 13 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Seminggu Terakhir

Polresta Denpasar Berhasil Amankan 13 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Seminggu Terakhir

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rentang waktu sepekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar dan jajaran Polsek berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka pelaku kejahatan jalanan, termasuk dalam kasus pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.Si. bersama dengan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menyampaikan informasi tersebut di Markas Polresta pada hari Senin 8 April 2024.

Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat 10 kasus yang berhasil dipecahkan, terdiri dari 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, dan 4 kasus cusa. Beberapa nama tersangka yang diungkapkan antara lain Taufik Rahmat dan Ferdinandus untuk kasus curat, serta Marselinus, Andika, Mukhlisa, Ilham, Didi, Septi, Sabirin untuk kasus curanmor. Sedangkan untuk kasus cusa, tersangka yang diamankan antara lain Cindy Ayu, Suantara, Fahmy Yahya, dan Yoga Pratama.

Baca Juga  Polisi Lakukan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu di Denpasar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka termasuk enam unit sepeda motor, satu buah kunci palsu, tiga unit handphone, dua set kartu kredit, serta uang tunai sejumlah Rp75.500.000, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Masa Jabatan Berakhir, Bupati Jembrana Tetap Berkomitmen Antar Makanan Bergizi untuk Lansia

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan serta dalam mengungkap kasus-kasus ini dalam waktu yang singkat. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas kejahatan di wilayah Polresta Denpasar,” ungkap Wakapolresta Denpasar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menambahkan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres jajaran untuk menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C (curas, curat, curanmor).

Baca Juga  Pj Gubernur Mahendra Jaya: PKB ke-46 Jadi Bukti Keberhasilan Penguatan Kebudayaan Bali

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, serta menunjukkan bahwa Polisi siap bertindak tegas dalam memberantas kejahatan di wilayah Polresta Denpasar,” tambahnya.(gus/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments