GATRABALI.COM, BADUNG – Seorang pria berinisial ITH (26) dari Kecamatan Praya Barat, NTB, telah diamankan oleh Polsek Kuta karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kejadian ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, pukul 09.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Mataram Gang Suli, Kuta Badung.
Insiden dimulai ketika korban bernama Hartadi (48) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 4199 FDE, yang dipinjam oleh keponakannya. Kendaraan tersebut terparkir di kos Jalan Mataram Gg Suli, Kuta, dan dikunci stang oleh korban. Setelah menyadari kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S.TrK., segera melakukan penyelidikan. Pada 30 Maret 2024, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang melintas di jalan By Pass IB Mantra.
Menurut Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina., S.I.K., M.H., tim berhasil mengamankan satu pelaku, yakni ITH, sementara dua rekannya melarikan diri dan saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua rekan pelaku, berinisial DH dan S, berstatus DPO. Sementara itu, ITH diamankan saat mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya yang telah diganti plat nomornya.
Pelaku mengakui bahwa mereka menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor tersebut. Motor curian tersebut akan dibawa ke Lombok, dengan janji akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- setelah sampai di sana.
“Dari pelaku, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan plat palsu, serta sepasang plat DR 4861 US yang ditemukan di jok sepeda motor Honda Beat, beserta 1 buah kunci palsu,” ucap Kapolsek Kuta.
Unit Reskrim Polsek Kuta masih berupaya mencari keberadaan kedua pelaku lain yang masih buron. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(gus/gb)