Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPria Remaja di Buleleng Didakwa atas Kasus Persetubuhan dan Usaha Aborsi Paksa

Pria Remaja di Buleleng Didakwa atas Kasus Persetubuhan dan Usaha Aborsi Paksa

GATRABALI.COM, BULELENG – Seorang remaja laki-laki berinisial MZ (17 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap kekasihnya berinisial KD (18 tahun) yang berujung pada kehamilan. Lebih lanjut, dia diduga memaksa pacarnya tersebut untuk menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan.

Kepolisian Resor Buleleng, melalui Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, telah mengkonfirmasi insiden tersebut pada Jumat, 21 Juli 2023. Peristiwa ini pertama kali terjadi pada Juli 2022, sekitar pukul 20.00 Wita, ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya menginap di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt.

Baca Juga  Miris! Oknum Dukun Gadungan Tega Cabuli Seorang Remaja Sebanyak Enam Kali

Pada Maret 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku kembali melakukan tindakan serupa dengan modus dan lokasi yang sama. Selain itu, pada bulan Mei 2023, pelaku berusaha kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Menurut informasi yang kami peroleh, hubungan mereka berdua pada dasarnya atas kesepakatan bersama, namun karena saat itu korban masih di bawah umur, kami akan menindaklanjutinya secara hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.

Baca Juga  Sekda Jembrana Imbau ASN Fokus pada Program Pemda dan Jaga Keamanan Siber

Namun, ketika korban menolak karena sedang hamil, pelaku nampaknya enggan untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Ia bahkan mencoba memaksa korban berulang kali agar menggugurkan kandungannya yang baru berusia empat bulan tersebut. Ketika korban tetap menolak, pelaku bahkan mengusahakan ramuan dan membeli obat penggugur kandungan. Akhirnya, karena muak dengan situasi tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga  Polisi Amankan Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Buleleng

AKP Picha menambahkan, “Apakah akan ada penyelesaian dengan pernikahan atau tidak, itu akan ditentukan oleh pihak keluarga. Namun, kami tetap akan menindak pelaku secara hukum.”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini dapat dikenai hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments