GATRABALI.COM, DENPASAR – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Palemahan Kedas (PADAS), Putri Suastini Koster, kembali mengingatkan pentingnya tanggung jawab atas sampah, khususnya sisa upakara yang kerap ditemukan di kawasan suci dan pesisir.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi Gerakan PSBS PADAS di dua kecamatan di Kota Denpasar, yaitu Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, pada Kamis (5/6/2025).
Dalam kegiatan itu, Ibu Putri mengajak masyarakat, utamanya mereka yang melaksanakan kegiatan adat atau keagamaan di pantai, agar tidak meninggalkan sisa upakara begitu saja.
“Pantai dan pura adalah ruang sakral. Jangan biarkan bekas upakara mengotori tempat suci. Mari kita bawa kembali sampahnya ke rumah atau desa untuk dikelola dengan baik,” serunya.
Menanggapi penjelasan dari Wakil Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Sudiarsana, yang menyebut Pantai Padanggalak sebagai lokasi rutin upacara, Ibu Putri menekankan pentingnya peran prajuru adat dalam membuat aturan adat soal penanganan sampah upakara.
“Perlu ada kebijakan lokal yang mengatur, agar tidak terjadi pencemaran. Jangan sampai desa kita menjadi sumber sampah bagi desa lain,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ibu Putri juga mengangkat isu krisis TPA Suwung, yang telah menampung jutaan ton sampah. Ia menyebut model tempat pembuangan akhir sudah saatnya ditinggalkan karena menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia memperkenalkan konsep pengelolaan sampah organik melalui inovasi Tong Komposter dan Teba Modern, yang memungkinkan masyarakat mengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk organik. Inisiatif ini sejalan dengan visi “Dari Rumah, untuk Bumi”, yaitu mengurangi ketergantungan pada sistem pengangkutan sampah terpusat.
“Kalau kita sadar sejak di rumah, tak perlu kita buang jauh-jauh. Justru bisa jadi manfaat untuk lingkungan sekitar,” jelasnya.
Ibu Putri juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan regulasi penting seperti Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai dan Pergub No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Namun, regulasi itu hanya efektif bila masyarakat turut berperan aktif.
“Kesadaran pribadi jauh lebih penting dari sekadar aturan. Ini soal tanggung jawab bersama,” tutupnya.(ism/gb)





