Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliRapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD 2025-2045

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Bahas Pertanggungjawaban APBD dan RPJPD 2025-2045

GATRABALI.COM, DENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2024 pada hari Senin, 1 Juli 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali ini beragenda penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan apresiasi dari seluruh fraksi terhadap capaian Pemerintah Provinsi Bali yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut.

Mahendra Jaya menegaskan pentingnya evaluasi dan peninjauan kembali terhadap alokasi dana dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024 agar penggunaannya tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat terikat.

Baca Juga  Astaga! Pria di Tabanan Setubuhi Anak Kandung dan Ponakan

Komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga ditegaskan oleh Pj Gubernur Bali. Ia menyatakan, langkah ini melibatkan pengawasan dari DPRD serta masyarakat.

Merespon kekhawatiran mengenai penurunan Sisa Kas dari Rp 330,19 miliar di Tahun 2022 menjadi Rp 171,48 miliar di Tahun 2023, Mahendra Jaya menyatakan akan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah defisit. Ia juga mendukung usulan untuk melakukan terobosan inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pengendalian belanja.

Lebih lanjut, terkait pungutan wisatawan asing perlunya kajian mendalam agar kebijakan ini tidak kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Ia setuju dengan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, termasuk pemberian insentif dan sanksi dalam perda tersebut.

Baca Juga  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkab Jembrana Tingkatkan Kewaspadaan di Wilayah Rawan

Dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Pj Gubernur Bali juga mendorong inovasi dan kerja sama dengan sektor swasta serta pemanfaatan teknologi. Ia juga berencana mengeksplorasi sektor-sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif untuk menambah pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama.

Menanggapi saran tentang pengelolaan aset daerah tersebut, Pj Gubernur Bali menyetujui dan sedang melakukan upaya penataan untuk pengamanan aset-aset Pemprov Bali. Ia juga menekankan pentingnya mengakomodasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dalam perencanaan dan penganggaran APBD untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terealisasi dengan baik.

Baca Juga  Sistem MANAH, Teknologi Terbaru Pemkab Jembrana untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

Dalam penjelasannya, Pj Gubernur Bali juga membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

“Substansi RPJPD juga telah memperhatikan isu-isu strategis seperti pengembangan pariwisata berkualitas, pangan, permukiman, keseimbangan pembangunan, keamanan, sampah, kemacetan, polusi, kerawanan bencana, energi bersih, air bersih, pengelolaan laut, dan pelayanan birokrasi,” jelasnya.

Pj Gubernur Mahendra Jaya berharap dapat menjawab dan menanggapi semua masukan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali dengan baik. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments